• Radar Terkini
  • Radar Daerah
  • Radar Nasional
  • Radar Nusantara
  • Profile
    Radar Terkini
    Radar Terkini
    Radar Nusantara
    Radar Nusantara
    Radar Daerah
    Radar Daerah
    Radar Nasional
    Radar Nasional
    Radar Tni Dan Polri
    Radar Tni Dan Polri

    Polri Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

    Radar Nusantara, Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

    “Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

    Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

    “Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

    Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

    Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

    “Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

    Komentar Pembaca

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru Lainnya

    Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

    42 Views

    Pembiayaan Program IKN Dan Makan Bergizi Dipastikan Aman

    1 Views

    Diduga Takut Aroma Korupsinya Tercium Divisi Perencanaan Desa Situ Gadung Pagedangan Saat Dikonfirmasi Bungkam

    1.2k Views

    Ketum dan Sekjen PWI Pembohong, LIRA: Rusak Citra Wartawan Seluruh Indonesia

    1 Views

    Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

    1 Views

    Pungli di Kampung Rancakole, Desa Tegallega, Saat Warga Ambil Bantuan Beras

    3 Views

    Pan Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Di GBLA Bandung

    2 Views

    Warga Dan Mantan Kepala Desa Tegallega Bereaksi Karna Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki Oleh Kepala Desa Yang Baru

    1.2k Views

    Menjelajahi Dunia Bahasa Melalui Literasi Dasar di Sekolah Dasar Kelas Rendah

    1.2k Views

    Dewan Pers Minta Wartawan Melepas Status Rangkap Tugas sebagai Aktivis LSM

    1 Views

    Ketika Profesionalisme Diacak-acak Wartawan Tak Jelas, Polri Diminta Tegas

    3 Views

    KPK-Kemendagri Kawal Proyek PSEL untuk Pastikan Bersih Korupsi dan Ramah Lingkungan

    1.2k Views

    Menhut : Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

    1.2k Views

    “Torang Sehat Kampung Kuat” Satgas Yonif 645/GTY Pos Kurima Melaksanakan Pelayanan kesehatan Gratis 1 x 24 Jam

    10 Views

    Kenalkan “Graham”: Manusia Hasil Rekayasa Sains Yang Kebal Dari Kecelakaan Maut Paling Tragis!

    1.2k Views
    Bagikan Berita
    📋Salin Link 💬WhatsApp ✈️Telegram 📘Facebook 🐦Twitter 📸Instagram