Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Polemik AJB ganda di desa Sukahaji, Ciasem, kabupaten Subang, seberapa jauh peran Kades??

“Iya saya tau soal AJB ganda tersebut, hanya saja sebelum desa menerbitkan AJB yang lain, saya memastikan terlebih dahulu kepada pemilik yakni H. Rasam dan Hj. Romih bahwa tanda/sawah tersebut tidak ada masalah”

“Dan mereka menjawab, tidak ada masalah” pungkas sang Kades. 

Kades Tedy pun mengajak agar setiap para pihak terkait agar “ngariung” (Baca : berkumpul/bermusyawarah) sehingga dapat meluruskan persoalan ini. 

Terlepas dari itu semua, polemik yang terlalu “ruwet” ini jika ditarik benang merahnya bisa disimpulkan, KOK BISA, DESA MENERBITKAN AJB GANDA PADAHAL JELAS SERTIFIKAT ASLI SAWAH TERSEBUT DIPEGANG OLEH GURU AGE????

Dari sini tentunya muncul asumsi, APAKAH KARENA KETELEDORAN PIHAK DESA ATAU ADA UNSUR KESENGAJAAN DEMI MERAUP KEUNTUNGAN???

Apakah mungkin dasar penerbitan AJB dari desa hanya berdasarkan keterangan pemilik kalau sawah tersebut “baik-baik saja dan tidak ada masalah sementara desa tidak memiliki database terkait persoalan seluk beluk AJB warga/masyarakatnya??” ANEH. 

BACA JUGA : Walikota Eri Cahyadi Segera Gelar Rapat Evaluasi ASN Setiap Pekan

Tentunya kita tidak bisa pungkiri, sang Kades pasti mengetahui dengan jelas jawaban dari tanda-tanya diatas. Muncul pertanyaan selanjutnya, SEBERAPA JAUH KETERLIBATAN KADES TEDY NURDIANSYAH terkait masalah ini??? Beliaupun mengatakan sebetulnya yang berperan besar dalam polemik ini adalah KARMIN, selaku mediator dan “katanya” kuasa hukum dari pemilik. Adakah unsur kongkalikong antar para pihak terkait demi memuluskan praktik AJB ganda yang bisa dibilang abal-abal ini??

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan denganmelampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang”

Tapi nampaknya pasal tersebut diatas terlalu sederhana untuk menyimpulkan permasalahan polemik diatas, karena jika kita telusuri lebih dalam, bisa jadi terpenuhi unsur 378 KUHP terkait penipuan oleh para pihak yang terlibat, karena dalam hal ini telah menimbulkan KORBAN dan sejumlah kerugian, atau bahkan pasal 263 KUHP tentang PEMALSUAN DOKUMEN dengan konsekuensi hukuman 6 tahun penjara. Jika hal ini benar adanya sesuai data dan fakta, mungkin pilihan pasal diatas akan terjawab nanti ketika pemberitaan ini VIRAL sehingga pihak berwenang turun tangan dan “memilihkan” pasal yang TEPAT dan TERBAIK buat pihak-pihak yang diduga berkerjasama, kita tunggu kelanjutannya, kami selaku media akan selalu memonitor hingga tuntas. 

Narasi oleh :
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta,com – Lensa Grup & Pemerhati Hukum, Jurnalistik, Politik & Korupsi]


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved