Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Radar Nusantara, Sulut – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

BACA JUGA : Kapolda Sulsel Pantau Pengamanan Giat Jalan Santai Cawapres Gibran LEWAT UDARA

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

BACA JUGA : Berantas Barang Cukai Ilegal dan Tegakkan Aturan Pemilu, Pesan Bey Machmudin kepada Kepala Satpol PP se – Jabar


Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Radar Terpopuler

Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana Pembangunan Fasilitas Latihan Tempur Multidimensi Pusdikpassus
Wakasad Dampingi Menhan RI Tinjau Rencana...
Radar Nusantara, Bandung - Wakil Kepala Staf Angkatan...
Read more
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Terkait BB Yang Menghilang di Polsek...
Medan |Radar Nusantara, Medan - Terkait dengan viralnya...
Read more
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor Intelektual, Saat Bacakan Eksepsi Di PN Jakarta Selatan
Ted Sioeng Tuding Dato Tahir Aktor...
Radar Nusantara, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana...
Read more
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi Demi Kondusivitas Wilayah
Kapolsek Krian Gandeng Media, Perkuat Sinergi...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Kapolsek Krian, Kompol I...
Read more
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan Relawan Bersatu Tambal Jalan Rusak
Peduli Keselamatan Pengendara, Polsek Krian dan...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Polisi dan relawan gerak...
Read more
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH,MH Bantu Mediasi Siswa SD Yang Viral Dihukum Duduk Dilantai
Respon Cepat, Kapolsek Delitua Kompol Dedy...
Radar Nusantara, Medan - Polsek Delitua merespon video...
Read more
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan Karya Bakti di Desa Tau Lumbis Pasca Banjir Bandang
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan...
Radar Nusantara, Nunukan , 12 Januari 2025 –...
Read more
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Ulin Bareng koKodim 0610/Sumedang
Radar Nusantara, Sumedang - Bertempat di Lapangan PLTA...
Read more
Radar Nusantara

Radar Nusantara

NO ID : 022-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2025 Media : Radar Nusantara Web : https://www.radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *