Home / Radar Terkini / Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Radar Nusantara, Banda Aceh — Bapak Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH Disertai Bapak Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kg hasil pengungkapan empat bulan terakhir periode tahun 2023 di Mapolda Aceh, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Bapak Achmad Kartiko menyatakan komitmennya dalam memerangi narkoba serta meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, dan bila perlu dihukum mati.

Ia juga menyebut, selama ini dirinya setiap hari menerima laporan terkait jumlah tahanan. Namun, katanya, tahanan baik di Polda Aceh maupun jajaran Polresta Banda Aceh, 70 persennya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen kita sudah jelas, terlepas siapapun pelakunya jangan dikasih hukuman ringan, bila perlu dihukum mati. Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” kata Alumni Akpol 1991 Bhara Dhaksa itu dengan tegas.

BACA JUGA : Upacara Hut TNI Ke-78 di Kab.Ciamis di Pimpin Oleh Dandim 0613/Ciamis Berlangsung Meriah

Achmad Kartiko menyampaikan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan jadi kader-kader pembangunan masa depan.

Hal tersebut, katanya, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,Polresta Banda Aceh dan Satres Narkoba jajaran Seaceh. Di mana pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 1.213 kasus narkotika. Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan. Kemudian, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir.

Lulusan Sespimti 2014 itu menyampaikan, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dan seluruh elemen masyarakat secara bersama-sama dengan menguatkan daya tangkal dan daya cegah dalam setiap personal masyarakat. Upaya pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kepekaan dan imunitas sosiologis oleh berbagai strata sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, serta menekan ruang pelanggaran oleh penegak hukum.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Halaman: 1 2 3

Tag:

Tinggalkan Balasan

Iklan
Iklan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca