Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Petugas Medis Perusahaan Melenyu 2 Diduga Lecehkan Karyawan, Manajemen Diminta Bertindak Tegas

Radar Nusantara, Muara Wahau โ€“ Sebuah insiden yang memicu kontroversi terjadi di lingkungan kerja Perkebunan Melenyu 2, Swakarsa, Muara Wahau, Kutai Timur, pada Senin pagi (14/7). Seorang karyawan bernama Samsul mengaku menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan dari seorang petugas medis bernama Ibu Alfina di area poliklinik perusahaan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan media mabesnews.com, Tispran Kelana, Samsul menyebutkan bahwa dirinya merasa dilecehkan secara verbal di hadapan rekan-rekan kerjanya sekitar pukul 08.18 WITA. Ia mengaku dimarahi saat hendak mengeluarkan dahak di depan halaman poliklinik.

“Pak, jangan buang ludah apalagi dahak di depan halaman poliklinik. Apakah saya harus pulang ke barak untuk meludah?” ujar Alfina, sebagaimana ditirukan oleh Samsul. Pernyataan tersebut dinilai Samsul mempermalukannya di hadapan karyawan lain, yang saat itu juga sedang berada di lokasi.

Lebih lanjut, Samsul mempertanyakan sikap profesionalisme dan etika pelayanan dari petugas medis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia merasa diperlakukan secara sinis oleh Ibu Alfina saat berobat ke poliklinik.

“Saya datang ke poliklinik untuk berobat, bukan untuk dihakimi. Pelayanan medis seharusnya humanis, bukan mengintimidasi,” tegas Samsul.

Insiden ini sontak memicu keprihatinan sejumlah rekan kerja Samsul yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa di antaranya menilai bahwa cara penyampaian teguran oleh petugas medis seharusnya dilakukan secara sopan dan tidak mempermalukan karyawan di ruang publik.

Samsul berharap pihak manajemen Perkebunan Melenyu 2, maupun manajemen pusat KBB, segera mengambil langkah-langkah penyelidikan dan tindakan tegas atas kejadian ini. Ia menekankan pentingnya menjaga citra dan integritas petugas medis di lingkungan kerja.

“Saya khawatir, jika ini dibiarkan tanpa ada respons manajemen, bisa mencoreng nama baik institusi kesehatan yang ada di perusahaan ini,” pungkas Samsul.

Aturan dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengatur atau menilai kejadian dugaan pelecehan verbal dan tidak profesional oleh petugas medis terhadap karyawan di lingkungan kerja seperti kasus Samsul di Perkebunan Melenyu 2:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 190 ayat (1):
“Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau perdata.”

Pasal 51 huruf b:
“Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi”.

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Pasal 50 huruf a:
“Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi”.

Pasal 51 huruf a:
“Dokter atau tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan medis pasien”.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1):
“Pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia”.

Pasal 158:
“Pekerja yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi, tetapi juga majikan atau rekan kerja yang memperlakukan pekerja secara tidak hormat atau melecehkan juga dapat dikenai tindakan disipliner sesuai aturan perusahaan dan hukum”.

  1. Kode Etik Tenaga Kesehatan (Kode Etik Keperawatan/Medis).

Prinsip etika:
“Seorang petugas medis wajib menjaga kerahasiaan, martabat, dan kenyamanan pasien, serta memberikan pelayanan dengan sikap empati dan tidak menghakimi”.

Dalam Kode Etik Keperawatan Indonesia misalnya:

Pasal 3:
“Perawat dalam melaksanakan pelayanan keperawatan harus menghormati hak pasien atas martabat, privasi, dan rasa aman”.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
  • Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis:
    Petugas medis tidak boleh membocorkan atau mempermalukan informasi kesehatan pasien, termasuk saat berinteraksi di depan umum.
  • Permenkes No. 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran:
    “Setiap pelayanan medis harus dijalankan sesuai standar etika, sopan santun, dan hak pasien”.
  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Jika ucapan petugas medis mengandung unsur penghinaan atau pelecehan:

“Pasal 310 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu di muka umum, diancam dengan pidana.
Jika Samsul merasa direndahkan secara verbal di depan umum, pasal tersebut dapat ia gunakan”.

Perlakuan seperti memarahi atau mempermalukan pasien (karyawan) di depan umum oleh petugas medis berpotensi:

  • Melanggar standar etik profesi,
  • Melanggar hak pasien atas pelayanan yang bermartabat,
  • Melanggar UU Kesehatan dan UU Ketenagakerjaan,
  • Dapat dilaporkan ke manajemen perusahaan, Dinas Kesehatan, organisasi profesi (IDI, PPNI), atau bahkan ke jalur pidana jika terbukti ada unsur penghinaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perkebunan Melenyu 2 diharapkan dapat memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan verbal ini. Sementara itu, isu mengenai etika pelayanan kesehatan di perusahaan perkebunan kembali mencuat ke permukaan, menuntut perhatian lebih dari pemangku kebijakan di sektor ketenagakerjaan dan pelayanan medis internal perusahaan. (Redaksi/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
74 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
47 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Aulia Lia
50 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
56 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
25 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 56 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
56 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
35 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
92 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
57 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
42 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved