Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Penasihat Hukum Terdakwa: Tuntutan Jaksa Cacat Formil, Eks Dirut RSUP Haji Adam Malik Harus Dibebaskan

Radar Nusantara, Medan, 24 Oktober 2024 – Sidang lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi melibatkan Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pemerintah Haji Adam Malik telah digelar pada 17 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Medan setelah sempat ditunda 1 Minggu dengan Agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan telah menuntut Terdakwa dr. Bambang Prabowo, M.Kes dengan Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun dan Uang Pengganti Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dugaan Korupsi Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik Tahun 2018.

Atas Tuntutan tersebut, Terdakwa Eks Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik melalui Penasihat Hukumnya yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. Advokat Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H. dan Advokat Ramadianto, S.H pada Kamis 24 Oktober 2024 menyampaikan Pleidoi (Nota Pembelaan). Dalam Pleidoinya yang dibacakan di persidangan di ruang cakra 9 yang dihadiri oleh Julita Rismayadi Purba, S.H. Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Medan.

Redyanto Sidi menyampaikan setelah mencermati dan mempelajari Tuntutan Penuntut Umum ternyata Surat Tuntutannya adalah Cacat Formil karena di dalamnya terdapat 2 (dua) Tuntutan yaitu 8 (delapan) Tahun dan 7 (Tujuh) Tahun, selanjutnya kami juga mencermati keanehan pada Tuntutan Penuntut Umum lainnya yang membebankan Uang Pengganti sesuka hati dengan mengabaikan Hasil Audit LHP BPK RI yaitu: kepada Terdakwa dr. Bambang Prabowo, M.Kes Rp 3.000.000.000,-, kepada Terdakwa Mangapul Bakkara Rp 2.000.000.000,-, kepada Terdakwa Ardriansyah Daulay Rp 3.000.000.000,- jika ditotal berjumlah Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sedangkan berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 terdapat Kerugian Negara dengan jumlah Rp 8.059.455.203,- yang terdiri atas Pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp 3.010.459.167,- dan PPh 21 dan PPh 23 yang telah dipotong namun tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 5.048.996.036,-. Bahwa LHP BPK RI tersebut menjadi Dasar Penuntut Umum Untuk Mendakwa Terdakwa di Persidangan ini lalu kemana hilangnya Rp 59.455.203,00,- (lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima dua ratus nol tiga rupiah) ini jelas cacat formil karena Penuntut Umum mengabaikan kewenangan BPK RI yang telah mendeclare kerugian Negara sebesar Rp 8.059.455.203,- atas kewenangannya sebagaimana Undang-Undang 15 Tahun 2006 tentang BPK yang tertuang dalam LHP tersebut.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sangat keliru secara hukum karena berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 3.010.459.167,- atas Pengeluaran yang telah dicatat dalam BKU namun tidak dibayarkan kepada pihak ketiga, namun dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum malah membebankan Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) lalu kemana hilangnya Uang Negara Rp 10.459.167,- sehingga patutlah menjadi tanggungjawab Jaksa untuk itu. Selain itu juga Uang Pengganti tersebut juga tidak seharusnya dituntut kepada Terdakwa karena Fakta Persidangan, Keterangan Saksi-Saksi, Pendapat AHLI yang bersesuaian dengan LHP BPK RI tersebut jelas menyebutkan Sdra ARDRIANSYAH DAULAY lah yang diduga harus bertanggungjawab secara hukum sebagai Bendahara Pengeluaran sebagaimana pula surat pernyataannya tertanggal 16 April 2019.

Lanjut Beni Satria, Berdasarkan hal-hal tersebut kami menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Yang Mulia Ibu Nurmiati, SH. Agar Membebaskan Terdakwa dr. BAMBANG PRABOWO, M.Kes dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) atas Surat Tuntutan Reg Perkara No: PDS-09/L.2.14.4.Tf.1/08/2023 tertanggal 20 Desember 2023 selanjutnya memohon agar hakim:

  1. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan/Membebaskan Terdakwa dr. BAMBANG PRABOWO, M.Kes dari tahanan seketika;
  2. Menetapkan dan Membebankan Kerugian Negara Sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum Atas Dakwaan Subsider Sebesar Rp Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) Kepada Sdra ARDRIANSYAH DAULAY;
  3. Menetapkan dan Membebankan Selisih Kerugian Negara Kerugian Negara sebesar Rp 10.459.167,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dari Rp 3.010.459.167,- (tiga milyar sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana disebutkan dalam LHP BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 kepada Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjadi tanggungjawab dan beban hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan;

โ€œSemoga keadilan diperoleh oleh Terdakwa atas Pleidoi yang telah kami bacakan dan sampaikan di persidangan hari ini tutup Redyantoโ€.

Atas Pleidoi sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pleidoi Penasihat Umum Terdakwa tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
31 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
20 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
12 V | 30/06/2026
Aulia Lia
27 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
32 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
10 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
23 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 26 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 12 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 12 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 24 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 10 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 14 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
26 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
12 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
40 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
31 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
12 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
12 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved