Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan Negeri

Oleh: M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T.

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa:

“Pengadilan Negeri berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya”.

Suatu perusahaan perseroan terbatas tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya dan dapat diajukan pembubarannya apabila terbukti perseroan yang bersangkutan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan pemegang saham sebanyak 50% tidak diketahui lagi keberadaannya;

BACA JUGA : TIDAK BOLEH HANYA SUAMI DAN ISTRI SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DALAM PENDIRIAN SEBUAH PERSEROAN TERBATAS (PT)

Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan-alasan berikut:

  1. Perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

2.Adanya cacat hukum dalam akta pendirian, dan

  1. Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

BACA JUGA : Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Untuk Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik

Dalam penjelasan Pasal 146 huruf c menyatakan bahwa adanya perseroan tidak mungkin dilanjutkan tersebut harus dibuktikan oleh pemohon bahwa perseroan tidak lagi melakukan kegiatan usahanya (non aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2162 K/Pdt/2016 tanggal 14 November 2016.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
82 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
64 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
55 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
78 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
36 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
62 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 68 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 50 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 47 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 80 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 55 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 67 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
68 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
50 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
105 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
62 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
71 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
55 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
109 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved