Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Oknum Debt Collector Kembali Berulah Korbannya Anggota TNI Aktif

Radar Nusantara, Surabaya – Aksi premanisme bergaya penagih utang kembali mencoreng hukum dan menodai kewibawaan aparat negara. Sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) dengan berani menghadang kendaraan yang dikemudikan oleh seorang anggota TNI aktif dari Kodim Pasuruan di Kawasan militer Kodam V/Brawijaya, tepat di samping Markas Yonif 516 Surabaya.

Aksi ini tak hanya ilegal, tetapi juga melanggar batas moral dan hukum. Diketahui, kendaraan tersebut dirampas secara paksa di tengah jalan tanpa disertai dokumen sah dari pengadilan. Ironisnya, salah satu pelaku bahkan menghubungi oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi Militer (Pomdam) V/Brawijaya. Dugaan kuat, debt collector ini mendapat โ€œBANTUANโ€ atau backing dari oknum dalam institusi militer.

Setelah menerima laporan dan menindaklanjuti informasi dari lokasi, pihak Pomdam V/Brawijaya segera mengamankan para oknum DC. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa mereka mencatut nama institusi untuk menakut-nakuti korban, serta melakukan dugaan pemerasan terhadap anggota TNI tersebut hingga senilai Rp30 juta rupiah.

Melanggar Hukum dan Merusak Marwah Negara, Tindakan menghadang, merampas, dan memeras di jalan umum bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak pidana berat. Hal ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) โ€œBarang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.โ€

Pasal 365 KUHP (Perampasan disertai kekerasan)
โ€œJika pencurian disertai dengan kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.โ€

Pasal 55 KUHP (Turut serta atau membekingi tindak pidana) โ€œMereka yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana dapat dipidana sama seperti pelaku utama.โ€

Tidak ada tempat untuk oknum โ€“ Institusi bertindak, Kodam V/Brawijaya dengan tegas menyatakan akan memproses hukum siapapun yang terlibat dalam tindakan yang mencoreng nama baik TNI, termasuk jika ada oknum di internal Pomdam yang terbukti memberikan perlindungan kepada debt collector.

Institusi militer bukan alat bagi kepentingan pribadi atau kelompok preman jalanan. Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal berkedok penagihan. Jika sebuah kendaraan dalam status kredit macet, penyitaan hanya boleh dilakukan oleh juru sita pengadilan, bukan oleh preman dengan ancaman di jalanan.

Presisi dan Keadilan untuk semua, Masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan segala bentuk penindasan oleh oknum DC yang melampaui batas hukum. Tindakan perampasan dan intimidasi bukan hanya tidak sah, tapi merupakan ancaman serius terhadap rasa aman publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial. Desakan agar para pelaku dijerat pidana dengan tegas kian menguat. Ini saatnya negara menunjukkan ketegasan terhadap praktik premanisme, siapapun pelakunya, dan siapapun bekingnya
(Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
67 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
21 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved