Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Minimnya Pelayanan di PTSP MA, Wartawan Kecewa dengan Respons Petugas

Radar Nusantara, Jakarta – Minimnya tingkat pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan, pada Selasa (25/2). Seperti yang dialami oleh beberapa wartawan yang mencoba mengecek nomor registrasi salah satu perkara perdata yang masih belum terdaftar di sistem.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dari Pengadilan Negeri Medan telah diterima Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum juga muncul. Beberapa wartawan yang sebelumnya telah mencoba mengonfirmasi hal ini sekitar tiga minggu lalu kembali mendatangi PTSP untuk meminta kejelasan.

Saat bertemu dengan salah satu petugas PTSP bernama Sony, para wartawan justru mendapatkan jawaban yang dianggap kurang memuaskan. Sony hanya menyampaikan agar menunggu tanpa memberikan kepastian kapan nomor registrasi tersebut akan tersedia. Ketika didesak lebih lanjut, ia tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian.

Lebih mengecewakan lagi, ketika masih ada sekitar lima menit sebelum jam istirahat, Sony menolak memberikan pelayanan dengan alasan sudah waktunya beristirahat. Sikap ini menimbulkan kekecewaan karena dalam prinsip pelayanan publik, kepuasan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama.

Kasus Pemalsuan Akta Perkawinan yang Berlarut-larut

Perkara yang ingin dikonfirmasi para wartawan adalah kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang yang kembali menjadi sorotan. Jesaya alias Jesaya Ginting didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi, yang berpotensi merugikan hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Esron Silaban, SH, kuasa hukum Jenni Monalisa selaku penggugat, menyatakan bahwa permohonan PK Nomor 875 PK/Pdt/2024 telah diajukan ke Mahkamah Agung secara elektronik sejak 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum muncul dalam sistem Mahkamah Agung.

Jesaya Ginting sebelumnya menikah dengan Jenni Monalisa Gultom dan memiliki tiga anak. Namun, dalam proses perceraian, ia diduga memalsukan Akta Perkawinan dengan bantuan beberapa pihak, termasuk Ramlan Ginting dan Warta Aries yang hingga kini masih buron. Akta tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang pada 8 April 2014, menggunakan dokumen palsu seperti surat pengantar kepala desa, fotokopi surat baptis, serta KTP dan Kartu Keluarga yang tidak valid.

Atas dasar akta yang diduga palsu ini, Jesaya kemudian menggugat cerai Jenni Monalisa di Pengadilan Negeri Medan dan berhasil memperoleh putusan perceraian. Merasa dirugikan, Jenni Monalisa melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan hasil laboratorium kriminalistik membuktikan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tersebut dipalsukan.

Jesaya Ginting kini didakwa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, sementara pihak berwenang masih menelusuri keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

Pelayanan Publik yang Harus Dibbenahi

Lambannya proses administrasi di Mahkamah Agung menjadi kendala bagi banyak pihak yang mencari keadilan. Minimnya transparansi dalam sistem registrasi perkara menambah ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Para wartawan berharap Mahkamah Agung dapat meningkatkan kualitas layanan PTSP agar informasi terkait perkara hukum dapat diakses dengan lebih mudah dan akurat. Keterlambatan dalam registrasi perkara, ditambah dengan sikap kurang responsif dari petugas, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

(RedaksiTim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
47 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
30 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
23 V | 30/06/2026
Aulia Lia
34 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
36 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
17 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
30 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 33 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 20 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 34 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 24 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 21 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
33 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
22 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
56 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
16 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
41 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
23 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
23 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved