Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Menjaga Marwah Jurnalistik dari Oknum yang Merusak Integritas

Radar Nusantara, Bandung, 16 okt 2024 – M. Ridho, seorang jurnalis independen, telah menerima laporan dari beberapa Polres dan Polda di Indonesia mengenai adanya oknum wartawan yang mencoba melakukan tindakan tidak terpuji dalam tugas jurnalistik mereka. Berdasarkan keterangan tersebut, sejumlah oknum wartawan diduga terlibat dalam meminta “86” โ€” istilah yang sering digunakan untuk menyelesaikan masalah secara informal atau dengan cara damai tanpa proses hukum โ€” dengan ancaman akan melaporkan kasus tersebut kepada atasan mereka yang lebih tinggi, atau bahkan melibatkan pejabat-pejabat tertentu untuk melancarkan niat bulus tersebut.

Modus Operandi Oknum Wartawan

Dalam laporan yang diterima, oknum wartawan ini menggunakan profesi mereka untuk memeras pihak tertentu, khususnya aparat penegak hukum atau instansi yang sedang menangani kasus besar. Apabila permintaan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memanfaatkan posisi mereka sebagai wartawan untuk memperbesar kasus atau mengadukan masalah ini kepada pejabat yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Beberapa dari mereka bahkan diketahui memiliki jaringan komunikasi dengan pejabat tertentu, yang mereka gunakan untuk melicinkan praktik-praktik korup tersebut.

Dasar Hukum Tindakan Tersebut

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa orang untuk memberikan sesuatu, membayar utang, atau menghapuskan piutang, dapat dihukum pidana.

Selain itu, perbuatan seperti ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 6 UU Pers, wartawan wajib menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta menjunjung tinggi asas kepatutan dan akurasi dalam pemberitaan. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, ancaman, atau manipulasi jelas melanggar kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU tersebut.

M. Ridho menekankan bahwa wartawan yang terlibat dalam praktik semacam ini tidak hanya mencemarkan nama baik media, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pers sebagai lembaga pengawasan sosial yang seharusnya netral dan bertanggung jawab. “Media adalah pilar keempat demokrasi. Ketika profesi ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, marwah jurnalistik hancur, dan publik kehilangan kepercayaan pada pers,” tegas Ridho.

Upaya Penegakan Hukum dan Pemurnian Jurnalistik

Ridho juga menyerukan kepada penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra wartawan dengan cara tidak terpuji ini. Proses hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai dengan undang-undang.

Sebagai langkah preventif, Ridho juga mengajak semua pihak, termasuk asosiasi wartawan dan media massa, untuk memperkuat pengawasan internal. Setiap wartawan harus mengutamakan independensi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Wartawan yang bersih dan berintegritas akan selalu menolak segala bentuk suap, pemerasan, dan upaya pembungkaman kebenaran.

Dengan demikian, pers sebagai pilar demokrasi akan tetap tegak berdiri, menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap laporannya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
49 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
33 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
25 V | 30/06/2026
Aulia Lia
35 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
37 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 35 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 23 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 21 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 26 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 22 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
35 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
60 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
17 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
42 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
25 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
25 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved