Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

Radar Nusantara, Tangerang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disampaikan Mendagri setelah melihat langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di daerah tersebut.

โ€œBulan Desember lalu, saya dengan Menteri PKP, (Menteri) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,โ€ katanya di hadapan awak media di Balai Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

Dia mengungkapkan, beberapa persoalan untuk mewujudkan tiga juta rumah tersebut di antaranya menyangkut beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu juga beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pihak real estate. Mereka meminta adanya kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG.

Sebelumnya, PBG dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mendagri merinci ada dua masalah utama terkait hal ini. Pertama, beban biaya yang harus dibayar, termasuk untuk rumah rakyat miskin yang tidak mampu. Kedua, waktu proses yang menurut aturan seharusnya 45 hari, tetapi kenyataannya bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.

Pemerintah kemudian berusaha mempersingkat waktu tersebut dari 45 hari menjadi 10 hari bahkan 10 jam. Kebijakan ini diujicobakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Hasilnya, waktu mengurus PBG lebih pendek dari yang ditargetkan, tidak sampai 10 jam, melainkan 4 jam.

โ€œPj. Wali Kota Tangerang Pak Nurdin itu memberi informasi kepada saya maupun kepada Pak Maruarar Sirait, โ€˜kami sudah siap dengan sistemnya, bukan hanya 10 hari, 10 jamโ€™. Maka saya cek tadi laporannya, dan tadi ada riil, ada yang dicobakan, masyarakat yang tadi meminta izin PBG,โ€ ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha melakukan perubahan mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat. Mendagri juga telah mengadakan pertemuan virtual dengan seluruh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alhasil, mereka pun mendukung kebijakan tersebut. Ini termasuk Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

โ€œDisimulasikan tadi, bukan 10 jam, tapi 4 jam. Nah rencana kita, saya dan Pak Maruarar Sirait Insyaallah akan datang kembali ke sini pertengahan Januari untuk melihat langsung simulasi dengan beberapa orang applicant yang untuk mendapatkan izin,โ€ terangnya.

Mendagri berharap, sistem yang dikembangkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang tersebut bisa memicu daerah lain di seluruh Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 513 kabupaten/kota lainnya didorong untuk melakukan hal yang sama sebagaimana dilakukan oleh Kota Tangerang.

โ€œKalau ini dilakukan semua, semua daerah melakukan hal yang sama seperti di Tangerang, empat jam ya bukan 10 hari, kita tadi minta 10 hari, saya terus terang hormat dan acungkan jempol,โ€ pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
50 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 37 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 21 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 22 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
37 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
65 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
17 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
44 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved