Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Mantan Narapidana Kasus Narkoba dan Terduga Bandar Narkoba, Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Radar Nusantara, Pancur Batu – Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

โ€œYang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,โ€œ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.

Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

Indonesia darurat narkoba. Presiden RI Prabowo Subianto Minta Tegakkan Hukum Tanpa Ragu Ragu.

Padahal sebelum Firdaus Sitepu dan Wahyudi divonis pada Rabu, 6 November 2024 kemaren, Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan intruksi agar tidak ragu ragu dalam menindak tegas kejahatan narkoba yang menjadi ancaman berat Negara Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam ancaman berat negara. Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain judi online, narkoba hingga korupsi.

“Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran,” kata Prabowo dalam tayangan YouTube yang dikutip dari sumber.

โ€œWarga Pancur Batu yang mengetahui hal tesebut mengaku sangat kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim yang lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa.

โ€œKita tau betul bahwa narkoba sangat merusak generasi penerus bangsa dan menjadi ancaman besar bagi Negara Indonesia sebagai mana yang telah di katakan Bapak Republik Indonesia Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu. Menurut saya, Bapak Kajati Sumut Harus segera mengajukan banding atas putusan yang di berikan oleh Majelis Hakim. Ini pekara Narkoba ada diduga yang menjadi bandar dan ada kaki tangannya yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, Padahal kami warga sangat berharap agar mereka divonis dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya bukan malahan lebih rendah dari tuntungan Jaksa,โ€ kesalnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Bapak Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H.saat di konfirmasi Kamis,7 November 2024 sore membenarkan bahwa Firdaus dan Wahyudi Divonis 8 Tahun Penjara.

Ketika di singgung apakah (JPU) Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan banding mengingat vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah 4 tahun ketimbang tuntutan Jaksa, orang nomor satu di Cabjari Pancur Batu tersebut pun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berpikir.

โ€œIya bang, kita masi pikir pikir,โ€ ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa Firdaus Sitepu dan Wahyudi sudah divonis oleh Manjelis Hakim.

โ€œItulah putusan yang Adil menurut Majelis Hakim setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan,โ€ tuturnya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
85 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
70 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
58 V | 30/06/2026
Aulia Lia
68 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
80 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
41 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
66 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 71 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 49 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 60 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 69 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
71 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
53 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
106 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
69 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
74 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
58 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
113 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved