Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Lembakum SILIWANGI: “Salah Maka Salah, Benar Maka Benar”, Polres Garut Harus Tegas, Untuk SP3 Kan Laporan Saudari Dn

Kedua, “Setelah Tim LS melakukan penelusuran ke tempat kejadian Perkara pada (21/05/24) sesuai dengan Kronologis TKP tersebut, “Sayang heulang itu bukan tempat Penginapan, tetapi merupakan tempat Objek Wisata pantai yang berada di daerah Pameungpeuk Garut, “Jadi bisa disimpulkan bahwa tidak ada Namanya Penginapan dengan Nama Sayang Heulang”. Serta berdasarkan dari keterangan Masyarakat disana bahwa pada (15/04/24) dari sebelum Puasa sampai saat ini di tempat Sayang Heulang tidak pernah ada kejadian Perkara Kasus Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan oleh Kakeknya sendiri terhadap Cucunya. “Apalagi di Sayang Heulang keadaannya aman-aman saja tidak ada kejadian Perkara Kasus sama sekali, “Ungkap Warga disana.

Yang Ketiga, “Masalah Wilayah Hukum dan jarak tempuh,”yang dimana Laporan Perkara Saudari Dn sudah tidak masuk diakal Alias diluar dari Logika.

Seharusnya Kantor Polsek yang mempunyai Kewenangan atas Dasar Kejadian tersebut (“Kalau seandainya benar-benar terjadi”) dalam menangani Pemeriksaan Perkara ini adalah Polsek Pameungpeuk bukannya Polsek Bayongbong. Seakan-akan Polsek Bayongbong sudah melangkahi, melewati jauh dari Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk Garut. Jadi jelas Laporan Perkara tersebut dudah tidak Sesuai dari Kronolgis TKP yang dilaporkan oleh Saudari Dn.

Dan juga kalau dilihat fari Jarak Tempuh Perjalanan dari Polsek Bayongbong ke Sayang Heulang sudah memakan Waktu yang cukup Lama, kurang lebih sekitar 4 Jam setengahan. Dan dimana di Laporan TKP nya sudah jelas, pada (15/04/24) Saudara Isur Suryana didatangi dan dibawa dari Rumah Pribadinya sendiri ke Polsek Bayongbong pada Pkl. 21.00 Wib. dan Pada Pkl. 23.30 Wib Pihak Polsek Bayongbong telah melimpahkan pemeriksaan nya tersebut Ke Polres Garut, dihari yang sama.

BACA JUGA : Tak Netral, 13 Anggota Satpol PP di Garut Dikenai Sanksi Tegas

Kalau dilihat dari LP Kronologis TKPnya sudah Jelas di situ tertulis, di Penginapan Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kec. Pameungpeuk, Garut. Dari situ pun kita sudah Menduga bahwa jelas adanya dugaan perbuatan melawan Hukum dengan melakukan persekongkolan bersama dalam pembuatan Laporan Palsu, dari Saudari Dn dengan para Oknum Aparat Kepolisian, dengan diduga membuat Fitnah Serta menuduh Saudara Isur Suryana dalam Perkara Kasus tersebut.

Tim Litigasi Pusat LS, “Adv. Hendri Samuel Tampubolon,S.H., “Menjelaskan,”dari Hasil Investigasi Perkara Kasus Isur Suryana yang dilakukan Pada( 21/05/24) kemarin, Tim LS sudah menyimpan untuk bukti-bukti Datanya, dan dari Penilaian kami ternyata Jauh dari kebenaran dari Fakta Hukumnya alias diduga Fiktif tidak sesuai akan Kronologis Perkara Laporannya. Jadi jelas Saudari Dn sudah diduga membuat Laporan Palsu dengan Mencemarkan Nama Baik bapak Kandungnya sendiri.

Dan juga dari Perkara Isur Suryana ini Pihak Polres Garut harus segera mengambil Tindakan Tegas, Untuk dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Atau SP3 nya. Karena Jelas dari Kronologis Laporan Saudari Dn sudah tidak terbukti akan Fakta Hukumnya Alias Fiktif. Dan serta Pihak Polres Garut harus segera menindaktegas untuk mencabut dan memulihkan Nama Baik Saudara Isur Suryana.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
85 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
74 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
62 V | 30/06/2026
Aulia Lia
70 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
81 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
42 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
79 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 72 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 56 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 50 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 84 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 64 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
72 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
56 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
111 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
71 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
75 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
62 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
115 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved