Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Radar Nusantara, Mojokerto โ€“ Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi, yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA pada Jumat, 24 April 2026, menjadi titik krusial dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi jurnalis yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana. โ€œPenangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,โ€ tegas Rikha kepada media usai persidangan, Jumat (24-04-2026).

Ia menambahkan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). โ€œTidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,โ€ ujarnya.

Kriminalisasi terhadap Wartawan

Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun, pemberitaan bukan diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.

Padahal, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama. โ€œTindakan aparat ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,โ€ jelas Rikha dengan egas.

Dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, selaku ahli hukum, menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers, bukan hukum pidana umum.

Indikasi Rekayasa dan Pelanggaran Profesionalitas

Kuasa hukum Amir juga mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa dalam peristiwa penangkapan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pengkondisian dan manipulasi fakta oleh aparat. โ€œIni menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum dalam perkara ini,โ€ kata Rikha.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk:

  1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir Asnawi.
  2. Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.
  3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
  4. Memulihkan nama baik dan hak-hak Amir sebagai wartawan.

Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum terhadap Jurnalis

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum dan mengkriminalisasi jurnalis. โ€œSaya berdiri tegak bersama Amir Asnawi dan tim kuasa hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,โ€ tegas tokoh pers nasional yang dikenal luas sebagai pembela kebebasan pers di Indonesia, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. โ€œKetika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat penegak hukum. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi alat penindasan,โ€ ujar aktivis HAM internasional itu dengan nada keras.

Wilson Lalengke juga menyerukan agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan. โ€œHentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan segelintir orang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,โ€ sebutnya tegas.

Refleksi Filosofis dan Pancasila

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428โ€“347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.

Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurutnya, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Penangkapan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.

Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang mempermainkan hukum. Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi pedoman moral yang seharusnya menjadi dasar setiap tindakan hukum di negeri ini.

Ujian bagi Penegakan Hukum Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang prinsip besar penegakan hukum di Indonesia. โ€œIni adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,โ€ ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. โ€œKeadilan harus ditegakkan, dan wartawan Amir harus segera dibebaskan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia,โ€ pungkas Rikha.

Kasus kriminalisasi terhadap wartawan Amir Asnawi adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Penangkapan tanpa dasar hukum, pelanggaran asas legalitas, dan pengabaian mekanisme pers menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.

Dengan dukungan tegas dari Wilson Lalengke dan tim kuasa hukum, perjuangan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), โ€œKeadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.โ€ Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. (TIM/Red)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved