Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang
Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

Klausula Baku Pengalihan Tanggungjawab Oleh Pelaku Usaha Adalah Dilarang

1
1 minute, 2 seconds Read

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Hampir setiap orang pernah menemui adanya klausula penyedia jasa parkir yang menyatakan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Hal ini dalam istilah hukum dikenal sebagai klausula baku. Secara hukum, hal tersebut dilarang.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA : Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Untuk Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa:

“Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2078K/Pdt/2009 yang menyatakan bahwa:

BACA JUGA : Pembubaran Perseroan Terbatas Melalui Pengadilan Negeri

” hubungan hukum antara pemilik kenderaan dengan pengusaha parkir adalah perjanjian penitipan, yang jika dihubungkan dengan Pasal 1565, 1366 dan 1367 KUHPerdata, maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggungjawab”

Radar Terpopuler

Perempuan Asal Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Perempuan Asal Bandung Diduga Jadi Korban...
Radar Nusantara, Gresik - Viral di media sosial...
Read more
Stikosa AWS dan Puskakom Kembali Menggelar Sekolah Legislatif
Stikosa AWS dan Puskakom Kembali Menggelar...
Radar Nusantara, Surabaya - Stikosa AWS dan Pusat...
Read more
Polsek Tenggilis Klarifikasi Tudingan Keliru dan Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
Polsek Tenggilis Klarifikasi Tudingan Keliru dan...
Radar Nusantara, Surabaya – Menanggapi pemberitaan yang beredar...
Read more
Pelaku Mengaku Masih Sayang Kepada Kekasih Yang Dibunuhnya
Pelaku Mengaku Masih Sayang Kepada Kekasih...
Radar Nusantara, Surabaya - Kejadian tragis yang terjadi...
Read more
Milad Berkesan di Tengah Rapat: PGRI Sumut Rayakan Kelahiran Ilyas Sitorus
Milad Berkesan di Tengah Rapat: PGRI...
Radar Nusantara, Medan - Ruang pertemuan Kantor BPSDM...
Read more
Juaini Yusuf : Kita Ingin Kawasan Ini Dikembalikan Seperti Awal, Sebagai Sarana Olahraga, Rekreasi Serta Edukasi
Juaini Yusuf : Kita Ingin Kawasan...
Radar Nusantara, Sunter, Jakarta Utara - Pemerintah...
Read more
Konfrontasi Keterangan para saksi diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku
Konfrontasi Keterangan para saksi diharapkan Terbuka...
Radar Nusantara, Palangka Raya - Pengumpulan alat bukti...
Read more
Pangdam Tanjungpura Hadiri Pembukaan Kejuaraan Menembak Perbakin Cup Kalbar 2025
Pangdam Tanjungpura Hadiri Pembukaan Kejuaraan Menembak...
Radar Nusantara, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *