Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

KJJT Angkat Suara: Perlindungan Jurnalis Bukan Hanya Pasal di Atas Kertas

Radar Nusantara, Krian, Sidoarjo โ€“ Jurnalis adalah ujung tombak demokrasi dan kontrol sosial. Tapi nyatanya intimidasi tetap saja dialami jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Seperti yang dialami Aminatus Sakdiyah, jurnalis Sidoarjo dari media Online, Wartawati yang juga anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Sidoarjo, diintimidasi saat meliput persoalan sampah yang menumpuk di jalan Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan UPTD Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Krian, Sidoarjo.

Berrmula ketika Aminatus melakukan peliputan pada 17 Mei 2025, setelah menerima aduan masyarakat terkait tumpukan sampah. Aminatua mengambil foto tumpukan sampah untuk kepentingan pemberitaan.
Tapi hal itu justru memicu kemarahan sejumlah pihak. Seorang tokoh agama setempat menegur dan mempersoalkan tindakan Aminatus tersebut.

Tak hanya ditegur. Aminatus kemudian โ€˜digiringโ€™ ke Balai RW 08 setempat. Di sana, sang jurnalis dipaksa mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan.
Ia diintimidasi, bahkan disebut-sebut menerima uang dari pengelola titik pembuangan sampah pasar Krian. Tuduhan tersebut tanpa dasar. Lebih parah, Aminatus diancam agar keluar dari tempat tinggalnya.

โ€œAnak-anak saya juga ikut merasakan dampaknya. Kami dikucilkan oleh warga sekitar,โ€ ungkap Aminatus dengan suara bergetar.
Ia juga menyebutkan saat di balai RW, dirinya direkam seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya. โ€œSaya ingat wajahnya, tapi tidak tahu namanya,โ€ tambahnya.
Peristiwa ini terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan dijamin oleh hukum.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Setelah kejadian tersebut, Aminatus bersama sejumlah rekan jurnalis dan Ketua KJJT Sidoarjo Arri Pratama mendatangi kantor kelurahan Krian untuk melaporkan kejadian. Mereka ditemui oleh Sekretaris Desa dan Kesra, karena Lurah Krian, Ibnu Malik, saat itu tidak berada di tempat.
Dalam mediasi singkat, disepakati pertemuan lanjutan akan diadakan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait secara resmi dan terbuka.

Namun di luar dugaan, malam harinya Aminatus kembali dipanggil beberapa oknum ke balai RW dengan dalih penyelesaian masalah.
Ketua KJJT Sidoarjo, Arri Pratama, mengingatkan agar tidak ada pertemuan tanpa kehadiran perwakilan dari komunitas jurnalis. โ€œIni demi perlindungan Mbak Aminatus dan juga kepentingan hukum,โ€ ujarnya.

Pihak-pihak yang dihubungi oleh jurnalisโ€”termasuk Pak RT 37, Aji Margono, dan seorang pria bernama Muklas yang mengaku sebagai keamananโ€”masih belum memberikan jawaban yang jelas. Muklas justru menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan masalah malam itu juga, tanpa mempertimbangkan kondisi mental korban dan mekanisme penyelesaian yang sesuai prosedur hukum.

โ€œKalau tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat, kami akan melakukan aksi terbuka di wilayah tersebut. Ini bukan hanya soal Mbak Aminatus, tapi soal martabat jurnalis secara keseluruhan,โ€ tegas Arri.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
77 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
51 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
50 V | 30/06/2026
Aulia Lia
61 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
68 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
34 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
51 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 65 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 40 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 50 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
65 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
42 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
99 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
47 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
65 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
50 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
50 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved