Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kemendagri Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Pemeliharaan 17 Stadion

Radar Nusantara, Jakarta โ€“ Kemendagri menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait pemeliharaan dan perawatan 17 stadion yang baru diresmikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, dalam Rapat Koordinasi lintas sektor yang digelar secara daring pada Kamis (20/3/2025).

Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta menyediakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan daerah masing-masing untuk mendukung pengembangan sepak bola, termasuk pemeliharaan stadion.

Restuardy menjelaskan bahwa pemerintah daerah diharapkan merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dengan aturan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan menentukan pola pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing,” kata Restuardy Daud.

Restuardy juga menambahkan, pada 15 Agustus 2024, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2/3883/SJ tentang dukungan pendanaan dari APBD untuk pelaksanaan kompetisi sepak bola lokal.

“Surat edaran ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan sepak bola di tingkat lokal,” jelasnya.

Dalam hal pengelolaan stadion, Kemendagri memberikan tiga opsi yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah.

Pertama, pengelolaan langsung oleh dinas terkait di bawah pemerintah daerah. Namun, model ini memiliki kelemahan karena besarnya biaya pemeliharaan yang bisa membebani APBD.

Kedua, membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memungkinkan pengelolaan keuangan lebih fleksibel.

Ketiga, bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta, di mana stadion dikelola secara profesional sehingga biaya pemeliharaan tidak membebani APBD.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk memilih model pengelolaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah. Dengan berbagai opsi ini, diharapkan pemeliharaan stadion bisa berjalan optimal tanpa membebani anggaran,” tegas Restuardy.

Selain itu, terdapat beberapa skema pemanfaatan Barang Milik Daerah yang dapat diterapkan dalam pengelolaan stadion, di antaranya sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI).

Kemendagri berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengelola stadion secara optimal dan memastikan keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur olahraga ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem persepakbolaan nasional.

Rakor ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Maulidya, perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian PPN/Bappenas, Biro Hukum Kemendagri, serta perwakilan PSSI.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
44 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
28 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
21 V | 30/06/2026
Aulia Lia
29 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
34 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
13 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
27 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 31 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 19 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 17 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 30 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 18 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
31 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
20 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
52 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
14 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
39 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
21 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
21 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved