Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Keluarga Korban Pertanyakan Motif AD, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polres Serang Kota?

Radar Nusantara, Serang – Fahrudin, seorang sopir angkot yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan, meminta keadilan setelah mengalami insiden tragis tersebut. Dalam wawancara dengan media, salah satu anggota keluarga yang berinisial IS menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Insiden pembacokan terjadi pada 27 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Raya Palka, Kampung Cisitu, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Sebelumnya, Fahrudin terlibat perselisihan dengan seorang pria berinisial WN di dekat SPBU Palima. Konflik yang awalnya hanya berupa cekcok mulut itu berubah menjadi lebih serius.

IS menjelaskan bahwa saat Fahrudin sedang mengantarkan penumpang, angkotnya tiba-tiba mogok karena radiator yang panas. Dalam kondisi tersebut, diduga empat orang, yaitu WN, AD, DN, dan istri WN, mendekati Fahrudin, di mana dua di antaranya membawa senjata tajam berupa golok. “Fahrudin tidak punya pilihan lain dan merasa terancam. Saat itulah AD melakukan pembacokan yang mengenai lengan Fahrudin, menyebabkan luka bacok pada tangan kanan, kiri dan perut,” ujar IS.

Menurut IS, konflik sebelumnya dengan WN diduga menjadi pemicu insiden pembacokan ini. “Saya menduga kejadian ini merupakan dampak dari perselisihan yang tidak terselesaikan,” katanya dengan nada kecewa.

Lebih jauh, IS mempertanyakan keadilan yang dialami saudaranya. “Kenapa saudara saya yang menjadi korban justru bisa dijadikan tersangka? Apakah ini adil?” tegas IS. Situasi ini semakin rumit karena AD, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, sudah ditangkap oleh polisi, sementara Fahrudin justru ditetapkan sebagai tersangka, 3 bulan setelah kejadian.

IS juga mempertanyakan kenapa AD baru melaporkan Fahrudin 3 bulan setelah kejadian tanggal 27 Juni 2024, padahal posisi AD sudah ditahan sejak 3 bulan yang lalu. “Ini adalah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Ia meminta penyidik Polresta Serang Kota untuk memanggil WN guna memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut. “Jika kita melihat kronologi kejadian, apakah seseorang yang berusaha membela diri dan mempertahankan haknya bisa dipidana? Kenapa saudara saya, yang menjadi korban pembacokan, justru ditetapkan sebagai tersangka 3 bulan setelah dia melaporkan?” tanya IS.

IS merasa sangat tertekan dengan situasi yang menimpa keluarganya dan berharap adanya perhatian lebih dari pihak berwenang. Ia meminta kepada Propam Mabes Polri, Propam Polda Banten, dan Ombudsman untuk menyelidiki dan mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh. “Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tutup IS dengan harapan.

Diketahui, berdasarkan kejadian pada 27 Juni tersebut, Fahrudin telah melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polsek Pabuaran. AD telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun ia hanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tanpa memasukkan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama yang diduga melibatkan AD dan DN.

Kemudian, pada 9 September 2024, AD juga melaporkan kembali ke Polres Serang Kota dengan tuduhan serupa, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan, dan pada hari yang sama Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pihak kepolisian yang menangani kasus ini belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan lebih lanjut.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
34 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
23 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
17 V | 30/06/2026
Aulia Lia
27 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
33 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
10 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
25 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 28 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 13 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 24 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 12 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 18 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
28 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
15 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
43 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
32 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
17 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
17 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved