Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan

Radar Nusantara, Sumatra Utara – Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo MP (26) alias Sela meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan pasal 338 dan 340 kepada tersangka JFJ alias Jo yang tega menghabisi nyawa anak mereka.

“Tidak pas Pasal 351 yang diberikan kepada Pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam,”ujar Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi di Halaman Kejatisu, Senin (10/2) siang.

Hans juga meminta Kajatisu kembali memeriksa BAP yang dikirim Polisi ke mereka. Apalagi, pasal yang dikenakan Polisi sangat tidak pas dengan perbuatan yang dilakukan Tersangka. Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami keluarga menilai sangat kejam. Adegan yang paling kejam adalah saat Tersangka memasukkan benda tumpul. Ada 26 adegan yang diperagakan, beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu.
Apalagi Tersangka melakukannya dibawa pengaruh narkoba. Sangat kejam. Seorang wanita tanpa perlawanan dibunuh secara sadis.

” Korban dipukul dengan Sapu hingga tewas. Sangat kejam,”ucapnya.

Pengacara Kondang kota Medan ini juga menuturkan agar Jaksa benar-benar menelaah kembali berkas dari Polisi. Apakah pas Pasal 351 yang diberikan? Apalagi Jaksa sudah melihat rekontruksi pembunuhannya. Kami sangat meminta Kejaksaan agar memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

” Kami mohon Bapak Kejatisu memberikan Pasal sesuai perbuatannya. Pembunuhannya sangat kejam,”Tandasnya.

Dikatakannya, kami juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negri (PN) Medan. Mengapa? Agar Keluarga tidak tertekan. Karena tersangka ini mempunyai pengaruh di Siantar.

“Kami minta Persidangannya di Medan,”Pungkasnya.

Sementara itu, Ibu korban masih sedih dengan kematian anak pertamanya. Dengan suara pelan dia mengatakan agar Pasal yang diberikan kepada Tersangka pasal Pembunuhan dan Sidangnya digelar di Medan.

” Kami keluarga minta Sidangnya di Medan ,”ucapnya pelan.

Seperti diketahui, Mutia Pratiwi alias Sela, korban yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo, disebut dibunuh dengan sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Adapun rekonstruksi pada Rabu (22/1/25), menghadirkan 6 pelaku, sedangkan satu orang lagi masih dikejar polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelaku kasus pembunuhan wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
61 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
38 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
37 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
48 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
21 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
38 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 54 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 26 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 43 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 29 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
54 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
25 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
79 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
24 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
49 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
37 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
37 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved