Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kejari Binjai Mangkir pada Sidang Awal Prapid Rosmaida Sitompul di PN Binjai

Radar Nusantara, Sumatera Utara, – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B gelar sidang Praperadilan (Prapid) yang dimohonkan oleh Rosmaida Sitompul, SE., selaku Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN, melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum EPZA.

Ironisnya, sidang perdana yang digelar di ruang sidang Chandra, Kamis (19/09/2024) pagi itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sebagai termohon mangkir dengan meminta PN Binjai menunda persidangan selama 2 minggu kedepan.

Namun, Fadel Pardamean Batee, SH., M.H., selaku Hakim Ketua Prapid, menolak permintaan Kejari Binjai dengan hanya menunda persidangan 6 hari kedepan, sehingga sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 25 September 2024.

Penasehat Hukum Pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., usai keluar dari ruang sidang mengaku sangat kesal kepada Kejari Binjai yang terkesan menghindari persidangan dan seolah mengatur jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh PN Binjai.

“Mestinya mereka lebih siap dari pada kita, orang bereka yang me BAP, dan memeriksa. Makanya tadi kita keberatan dengan penundaan 2 minggu. Hakim bijaksana tadi hanya ditunda 4 hari kerja. Jadi kita sidang perdana pembacaan permohonan atau gugatan nanti di tanggal 25,” ucap Eka Putra Zakran dengan nada kecewa.

Dikatakan Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza itu, sidang Prapid seharusnya dilakukan secara cepat dengan jangka waktu 7 hari kerja, namun ketidak hadiran Kejari Binjai membuat persidangan terhambat dan putusan tertunda.

“Prapid inikan menguji bersalah atau tidak bersalah, dengan penundaan-penundaan sidang seperti inikan klien kami dirugikan karena dia semakin lama didalam tahanan. Jadi Kejari harus siap lah diperiksa oleh hakim, karena kami juga telah siap,” katanya.

Dijelaskan Epza, Prapid yang mereka ajukan merupakan gugatan atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Binjai terhadap Rosmaida Sitompul. Penahan itu dinilai cacat hukum, sebab Rosmaida Sitompul yang merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi saat memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis (29/08/2024) lalu, dilakukan penahanan oleh Kejari Binjai.

“Penahanan ini dalam analisa hukum kami merupakan maladministrasi dan melangkahi prosedur, karena beliau (Rosmaida Sitompul – red) dipanggil sebagai saksi telah kooperatif memberikan keterangan-keterangan kemudian oleh Jaksa di tahan,” ujarnya.

Dijelaskan Epza, kasus yang menyeret nama klien mereka tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidan korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah).

Dana 713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 08 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 08 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satriya Prabowo dengan memakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN.

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satriya Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN.

Padahal, kata Epza, ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satriya Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV.GAMMA 91 CONSULTAN dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn.

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satriya Prabowo meminjam perusahaan CV.GAMMA 91 CONSULTAN kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Jadi artinya, Ibu Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satriya Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satriya Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.

Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami berharap sebagai 4 pilar penegak hukum, Polisi, Jaksa dan hakim tegak luruslah, kalau benar katakan benar dan objektif, kalau salah ya salah. Kalau nanti Kejari Binjai salah dalam menetapkan ini sebagai penyidik, mereka harus menerima dan hakim memutus untuk membebaskan klien kami. Jangan nanti tergiring atau diintervensi dan lain sebagainya, karena hakim merupakan wakil Tuhan maka hakim harus tegak lurus pada kebenaran,” harap Epza. (RI-1)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
90 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
80 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Aulia Lia
76 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
86 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
48 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
82 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 78 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 54 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 89 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 67 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 76 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
78 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
60 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
116 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
76 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
80 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
71 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
124 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved