Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung ZR sebagai Tersangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Radar Nusantara, Jakarta, 25 Oktober 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim), pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali. Penangkapan ini terkait dugaan permufakatan jahat, suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan ZR bersama tersangka LR, seorang pengacara, dalam pengurusan perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kronologinya, tersangka LR meminta ZR untuk memastikan bahwa Hakim Agung Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi. Tersangka LR menyampaikan kepada ZR bahwa ia akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung serta Rp1 miliar sebagai imbalan bagi ZR atas jasanya. Pada bulan Oktober 2024, LR menginformasikan kepada ZR bahwa ia akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut. Namun, ZR tidak ingin menerima uang dalam bentuk rupiah dan meminta agar dana ditukar ke mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Setelah ditukar, LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut dalam mata uang asing yang setara dengan Rp5 miliar, yang kemudian disimpan oleh ZR di dalam brankas di ruang kerja rumahnya.

Selain itu, ZR diduga kuat menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022. Gratifikasi yang diterima termasuk mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) serta logam mulia seberat 51 kg yang ditemukan dalam penggeledahan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali.

Dalam penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan berbagai barang bukti, yaitu:

Mata uang asing sebesar SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).

Logam mulia emas Fine Gold 999.9 dan emas Antam dengan total berat sekitar 51 kg, setara Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Di penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali, ditemukan sejumlah uang tunai pecahan rupiah total Rp20.414.000. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Jumat, 25 Oktober 2024, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka. Surat Penetapan Tersangka untuk ZR adalah TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024, dan untuk LR adalah TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 serta Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Sedangkan LR ditahan dalam perkara lain dan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama dalam perkara ini.

Penyidikan terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved