Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Radar Nusantara, Gresik – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang ditangani Polres Gresik, berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa Terlapor dikabarkan sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa Terduga pelaku yang berkas kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya berinisial SA, HJ, MY, dan beberapa lagi. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada 6 April 2025.

Dari SPDP tersebut, disebutkan sangkaan Pasal kepada para Terlapor ialah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Dikonfirmasi terkait itu, Kuasa Hukum Wahyudi, yaitu Dodik Firmansyah, S.H., sangat senang mendapat kabar tersebut. Disisi lain, yang patut disayangkan ialah adanya upaya pencabutan laporan yang diajukan oleh kliennya tanpa melibatkan dirinya sebagai Kuasa Hukum. Hal ini, menurutnya, secara etika dan hukum, telah merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum yang telah membela kepentingan kliennya dan memastikan terpenuhinya hak-hak kliennya sebagai Pelapor di Polres Gresik.

“Harusnya, saya sebagai Penasehat Hukum Bapak Wahyudi, dikabari jika mau cabut laporannya di Polres Gresik. Dari pihak Terlapor juga harus berkoordinasi jika mau menemui atau berkepentingan dengan klien kami. Nyatanya, klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama dengan pihak Terlapor, tidak pernah berkoordinasi. Bahkan, informasi yang saya terima, disitu ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan ke klien kami dan rekannya,” jelas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Dodik Firmansyah menilai, pencabutan yang dilakukan oleh kliennya harusnya juga melibatkan pihak Kepolisian yang menangani pelaporannya, bukan dilakukan secara sepihak. Jika demikian, Dodik Firmansyah menganggap bahwa laporan Wahyudi ke Polres Gresik seakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, bukan mendapatkan keadilan secara hukum.

“Jangan sampai pelaporan itu dijadikan alat cari uang. Dan Polisi jangan dijadikan sebagai alat. Seharusnya, buat surat pernyataan damai antara Pelapor dengan Terlapor dihadapan penyidik,” ujar Dodik Firmansyah.dan perlu di pahami saya sebagai Penasehat Hukum tidak perna memintai biaya sebagai kuasa. Semua itu Nol persen tidak ada biaya (Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved