Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kapolres Mojokerto Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Premanisme Oknum Debt Collector Yang Bahayakan Nyawa Debitur

Radar Nusantara, Mojokerto – Perilaku mengancam dengan tindak kekerasan, perampasan, dan intimidasi saat melakukan penagihan terhadap Debitur menambah stigma menakutkan yang dipertontonkan oleh oknum Debt Collector. Diantara peristiwa menakutkan tersebut dialami oleh Ebit, pria asal Kabupaten Nganjuk yang juga sebagai Debitur MNC Finance Cabang Kota Kediri.

Kasusnya kini bergulir di Polres Mojokerto, setelah Ebit mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang mengancam nyawanya dan keluarganya. Dia resmi melaporkan/mengadukan sejumlah oknum Debt Collector tersebut ke Polres Mojokerto pada Sabtu siang, 12 April 2025.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dikonfirmasi melalui sambungan telpon perihal laporan dari Ebit belum menanggapi. Sedangkan Ebit mengakui jika dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh Polres Mojokerto pada pekan depan.

“Ya minggu depan dijadwalkan diperiksa. Mohon dukungan dan doanya,” kata Ebit kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Untuk diketahui, Ebit mendapat ancaman, intimidasi, dan upaya perampasan terhadap mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya. Mobil tersebut dibelinya secara kredit melalui lembaga pembiayaan, MNC Finance di Jalan Joyoboyo, Kota Kediri.

Upaya perampasan terjadi pada Sabtu siang, 12 April 2025, saat Ebit bersama keluarganya hendak bepergian ke Kota Surabaya dari kediamannya di Kabupaten Nganjuk. Saat memasuki wilayah Kabupaten Mojokerto, Ebit dibuntuti oleh 3 unit mobil. Mobil tersebut hendak menghadang dan memepet mobil yang dikemudikan Ebit. Ebit nyaris kecelakaan.

Mendapat ancaman, Ebit menepikan kendaraanya di Pos Lalu Lintas (Lantas) Mertex, di Bypass Mojokerto. Saat turun dari mobilnya, Ebit sudah dikerumuni oleh 6 orang lebih yang mengaku sebagai jasa penagih dari MNC Finance. Mereka hendak membawa mobil Ebit, tapi Ebit mempertahankan mobilnya.

Karena kalah jumlah orang, Ebit meminta bantuan ke Petugas Polisi di Pos Lantas Mertex. Dari situ, 6 oknum Debt Collector tersebut menghentikan tindakannya mengintimidasi Ebit. Ebit kemudian pergi ke Polres Mojokerto didampingi oleh petugas Pos Lantas Mertex untuk membuat laporan Polisi.

Ebit berkata, dirinya terancam. Begitu pula dengan keluarganya yang saat itu di dalam mobil, sampai sekarang masih trauma dengan ulah oknum Debt Collector tersebut.

Dari beberapa oknum Debt Collector tersebut, Ebit mengenalinya. Dia adalah kelompok dari Iwan Sitorus, Imam “Planet Moker”, dan Anton. Mereka diduga dari pihak jasa penagihan, yaitu PT Cakra Baymax Sistem, yang berdomisili di Kabupaten Jombang.

Dodik Firmansyah, S.H., selaku Kuasa Hukum Ebit menjelaskan, aksi oknum Debt Collector yang berupaya menagih dan/atau merampas unit kendaraan yang dibawa oleh kliennya selaku Debitur merupakan bentuk arogansi dan premanisme. Jika bersengketa dengan jaminan fidusia, maka penyelesaiannya di Pengadilan. Dan jika mau mengambil unit kendaraan harus berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth).

“Itu sudah tindak pidana,” kata Dodik Firmansyah, yang mengacu pada pasal 365 KUHP tentang perampasan. 

Dodik mengimbau, Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menggunakan pihak ketiga sebagai jasa penagihan agar tidak melakukan perilaku kekerasan dan intimidasi, yang mengancam Debiturnya. Kata Dodik Firmansyah, aturannya sudah jelas, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dodik berharap, pihak Satreskrim Polres Mojokerto segera menuntaskan laporan kliennya, dan memerika para Terlapor sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan. (Redho)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
67 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
20 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved