Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Kajatisu Ingatkan Jaksa Tidak Main Main Tangani Pekara Firdaus Sitepu Yang Akan Sidang Tuntutan 25 September 2024

Radar Nusantara, Pancur Batu – Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu yang juga diduga seorang residivis kasus narkoba akan kembali menjalani persidangan dalam agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pekara narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu dalam agenda tuntungan.

Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan seorang pria bernama Wahyudi.

Dikutip dari sumber bahwa, penangkapan Daus Fs Alias Firdaus Sitepu tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wib , dimana saksi Marukkil Siregar bersama dengan saksi Josua Tenggo Laksono, dan saksi Rikardo Sinaga (ketiganya adalah anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi di Jalan Bandar Baru Desa Martelu Kec.Sibolangit Kab.Deli Serdang tepatnya di Bongalow Prima menjadi tempat transaksi Narkotika, dengan adanya informasi tersebut para saksi Polisi langsung mendatangi tempat untuk melakukan penyidikan.

Setelah para saksi Polisi tiba di Jln.Bandar Baru Desa Martelu, saksi Josua Tenggo dan saksi Rikardo Sinaga melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu, lalu para saksi memesan sabu paket 100 kepada saksi Wahyudi Andi Syahputra, saat itu juga saksi Wahyudi Andi Syahputra langsung mengambil sabu dari dalam saku celana, yang di simpan di dalam kotak rokok surya Gudang Garam, ketika saksi Wahyudi Andi Syahputra akan menyerahkan sabu tersebut kepada para saksi, para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Wahyudi Andi Syahputra, dan di temukan dari saksi Wahyudi Andi Syahputra berupa 1(satu) bungkus kotak rokok Surya Gudang Garam berissikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1(satu) gram, Netto 0,2(nol moma dua) gram (sesuai penimbangan Ditresnarkoba Polda Sumut).

Setelah itu saksi Wahyudi Andi Syahputra menjelaskan bahwa saksi Wahyudi Andi Syahputra mendapat sabu tersebut dari terdakwa, saat itu terdakwa berada tidak jauh dari saksi Wahyudi Andi Syahputra di tangkap, lalu para saksi Polisi langsung menangkap terdakwa, dari diri terdakwa di dapatkan 1(satu) plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,1(empat koma satu) gram, netto 3,7 (tiga koma tujuh) gram (sesuai penimbangan Ditresnarkoba Polda Sumut), uang sejumal Rp.9.000,-(Sembilan ribu rupiah), 1(satu) unit Handphone Vivo Y16 warna biru dan 1(satu) unit sepeda motor Vario warna hitam BK 6822 ACW, terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli sabu tersebut dari seseorang yang bernama Bontang (DPO), terdakwa membeli sabu dari Bontang dengan harga 1(satu) gram nya Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).

Lalu terdakwa menjual kembali sabu tersebut dengan 1(satu) gram nya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) , kemudian terdakwa menyuruh saksi Wahyudi Andi Syahputra untuk menjualkan sabu tersebut, yang mana saksi Wahyudi Andi Syahputra akan mendapatkan upah dari terdakwa sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk pejualan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) gram, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan saksi Wahyudi Andi Syahputra beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Firdaus Sitepu Alias Daus dikabarkan sudah dua kali menjalani sidang pekara dugaan tindak pidana narkotika dan agenda sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum yang menangani pekara tersebut pada rabu 25 September 2024 pukul 10.00 S/D Selasai.

Seorang Warga Pancur Batu yang mendapatkan informasi tersebut meminta supaya Kajaksaan Tinggi Sumateta Utara dapat menuntut terdakwa dengan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

โ€œKami akan ikuti sidang ini sampai dengan selesai akan kami pantau terus, kami dapat kabar bahwa tanggal 25 September 2024 ini terdakwa akan menjalani sidang yang agendanya adalah penuntutan. Sudah ada sebelumnya intruksi Bapak Kajatisu yang meminta Jaksa tidak main main dalam menangani pekara tersebut. kita lihat saja berapa tahun nanti dituntut terdakwa itu. Terdakwa itu diduga dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) JO Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang menjelaskan seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, baik sebelum tindak kejahatan itu dilakukan atau setelah kejahatan tersebut dilaksanakan. Kita lihat saja nanti sidang yang agendanya tuntutan tersebut,โ€ ungkapnya

Masi Kata Warga,Saya dengan dengan dia juga diduga residivis dan saat ini sedang menjelani hukuman penjara akibat melalukan penganiyaan terhadap seseorang. Ini seharusnya menjadi catatan Jaksa. Maka dari itu saya minta hukuman nya juga harus sesuai dengan perbuatannya nanti kami akan datang pada saat persidangan tersebut untuk mendengarkan langsung tuntutan yang diucapkan JPU.

โ€œKami masi yakin Kajatisu tidak akan main main dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa itu. Apalagi sudah ada intruksi Kajati. Ini harus di implementasikan oleh Jaksa yang menangani pekara tersebut,โ€ ungkapnya Jumat 20 September 2024 Sore.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto saat di konfirmasi melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, SH mengenai hal tersebut menjelaskan Semua pasti sesuai sop dan terukur.

โ€œDan apa yang dituntut oleh tim jaksa juga tentunya berdasarkan fakta dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, Dan telah ada tolak ukurnya yaitu peraturan. kita juga jangan sampai mengeluarkan narasi penekanan baik untuk siapa pun, baik kepada pelaku atau juga korban jika ada,โ€ ujar mantan kasi penkum Kejatisu tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
85 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
74 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
62 V | 30/06/2026
Aulia Lia
70 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
81 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
42 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
77 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 72 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 56 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 50 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 84 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 62 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
72 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
53 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
111 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
70 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
75 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
62 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
115 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved