Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Jaksa Menyapa Kejati Sumut Sampaikan Peran Kejaksaan dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi

Radar Nusantara, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan dengan dipandu Host Galuh, Jaksa Menyapa Kejati Sumut mengusung topik tentang “Peranan Kejaksan Dalam Mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengamanan Investasi”, Jumat (5/7/2024).

Dalam penyampaian materinya di acara Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan memulai dari kampanye cinta produk dalam negeri. Kalimat โ€œCintailah Produk-Produk Indonesiaโ€ merupakan sebuah kalimat yang sangat familiar. Walaupun merupakan kata penutup dari iklan sebuah produk, namun hal ini menggambarkan semangat yang kita gelorakan.

“Semangat pemberdayaan Produksi Dalam Negeri (PDN) dan Peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sebenarnya sudah tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ,” paparnya.

Pemberdayaan PDN dalam PBJP, lanjut Yos mencapai momentum dengan dikeluarkannya aturan wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, kata Yos A Tarigan sudah ada kewajiban alokasi anggaran sebesar 40% untuk PDN. Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan Produk UMK dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan PBJP merupakan suatu terobosan besar karena tidak hanya menginstruksikan kepada satu atau dua institusi saja melainkan kepada seluruh Lembaga non kementerian dan APH.

“Kejaksaan dalam hal ini juga melakukan pendampingan hukum dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN dan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran Pelaku Usaha atas ketentuan mengenai PDN,” katanya.

BACA JUGA : Jaksa Daring Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ambil Peran Dalam Memutus Mata Rantai Judi Online

Dari 2 poin instruksi ini, lanjutnya terlihat bahwa yang menjadi prioritas pertama untuk dilaksanakan oleh Jaksa Agung adalah menghadirkan rasa aman dengan cara menjadi pendamping apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan PDN.

“Proses pendampingan ini sebaiknya dilakukan dengan mekanisme pencegahan (preventif) dan bukan menggunakan mekanisme penindakan (represif) agar Kejaksaan dapat menjadi pendamping dan pengayom untuk melaksanakan instruksi dari Presiden tersebut,” paparnya.

Kejaksaan memiliki organ yang cukup, baik dari segi organisasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun dari segi sebaran organisasi melalui Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri yang tersebar dari Aceh hingga Papua

Peran paling akhir dari Kejaksaan merupakan peran yang bersifat represif dalam bentuk penegakan hukum apabila terdapat ketidakpatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Namun peran ini sebaiknya tetap didasarkan pada hasil pendalaman terhadap penyebab dari ketidakpatuhan yang terjadi serta menerapkan sanksi yang tepat untuk setiap ketidakpatuhan.

Lanjyt Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
43 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved