Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Isu Diaspora Indonesia Diberi Kewarganegaraan Ganda

Walaupun Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, akan tetapi kewarganegaraan ganda (bipatride) telah diterapkan Indonesia walaupun diberlakukan secara terbatas pada anak dari status perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan (dikutip dari Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 4 Tahun 2016, May Lim Charity dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – undangan Kementerian Hukum dan HAM).

Universitas Teknologi Surabaya Indonesia awalnya mempunyai Undang – Undang Kewarganegaraan, yakni Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 mengatur bahwa anak – anak hasil perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya.

Dengan demikian, jika seorang ibu Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan ayah Warga Negara Asing (WNA), anak pasangan itu akan berstatus sebagai WNA.

Berjalannya waktu, Undang – Undang tersebut dianggap banyak pihak bermasalah, terutama bagi anak. Salah satu permasalahannya adalah seandainya orang tuanya bercerai dan sang ibu WNI mendapatkan hak untuk mengasuh, hal itu akan menjadi permasalahan yang mendalam baik bagi bangsa dan bagi anak tersebut.

Ditahun 2006, Indonesia mempunyai Undang – Undang baru kewarganegaraan yakni Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada Undang – Undang yang baru, anak hasil perkawinan campuran bisa mendapat kewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 18 tahun.

BACA JUGA : PWM DIY Selenggarakan Rakerpim di BBPPPMPV Seni dan Budaya

Pada Pasal 6 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berbunyi โ€œDalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.โ€

โ€œAdapun pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.โ€

Mahasiswa Universitas Teknologi SurabayaDitilik dari Undang – Undang dan peraturan yang penulis jabarkan diatas, kita kembali membahas adanya pandangan pro dan kontra terkait pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia.

Penulis berpandangan, perlu ada kajian mendalam dan pemerintah tidak gegabah dalam pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, walaupun banyak pandangan yang menyatakan dengan memberikan kewarganegaraan ganda, diaspora Indonesia bisa meningkatkan investasi dan perdagangan, bisa mentransfer teknologi dan pengetahuan baru di Indonesia dan meningkatkan pariwisata (mempromosikan pariwisata Indonesia ke negara tempat tinggalnya).

Memang benar, pandangan bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari pemberian kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia, tapi perlu diingat, disetiap negara mempunyai aturan hak dan kewajiban warga negara, bagaimana jika aturan di negara diaspora Indonesia tinggal, bertentangan dengan aturan di negara Indonesia, sehingga berdampak didalam nasionalisme, keamanan, dan politik Indonesia.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
43 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
39 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 31 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 34 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved