Istana Klarifikasi Dugaan Gibran Ikuti Akun Instagram Bermuatan Konten Judi Online
Istana Klarifikasi Dugaan Gibran Ikuti Akun Instagram Bermuatan Konten Judi Online

Istana Klarifikasi Dugaan Gibran Ikuti Akun Instagram Bermuatan Konten Judi Online

Radar Nusantara, Jakarta — Pihak Istana Wakil Presiden Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait beredarnya tangkapan layar akun Instagram Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut mengikuti akun bermuatan konten judi online.

Klarifikasi disampaikan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wakil Presiden pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam keterangan resminya, BPMI mengakui bahwa akun Instagram resmi Wakil Presiden, @gibran_rakabuming, memang sempat mengikuti akun @xxxx_jaxxxx.game yang saat ini diketahui memuat konten perjudian daring (judol).

Namun, berdasarkan hasil penelusuran digital, BPMI menyebut bahwa akun tersebut telah dibuat sejak November 2022 dan mengalami perubahan nama (username) sebanyak tujuh kali. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa akun tersebut awalnya bukan akun yang memuat konten judi, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas dan isi konten.

“Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten judol seperti sekarang ini,” tulis BPMI dalam pernyataan tertulisnya.

Pihak BPMI juga menegaskan bahwa akun @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadinya perubahan nama dan konten, serta mencatat bahwa sejumlah tokoh publik lainnya juga sempat mengikuti akun yang sama.

Fenomena perubahan identitas akun media sosial, lanjut BPMI, bukanlah hal baru. Akun-akun dengan jumlah pengikut signifikan kerap diperjualbelikan, diretas, atau diubah fungsinya untuk tujuan tertentu, termasuk menyebarkan konten ilegal seperti judi online.

Sebagai bentuk tindak lanjut, akun @gibran_rakabuming telah melakukan unfollow terhadap akun tersebut segera setelah diketahui memuat konten judi. Selain itu, akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran.

Langkah ini, menurut BPMI, diambil untuk mencegah penyebaran lebih lanjut konten yang dianggap merugikan masyarakat dan melanggar hukum.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kamal Saputra Prabowo KSP

Kamal Saputra Prabowo KSP

NO ID : 026-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028Media : Radar NusantaraWeb : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca