Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Ibu dan Kakak Virendy Berikan Kesaksian ke Penyidik, Akui Adanya Keterlibatan Senior dan Pihak Kampus Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Radar Nusantara, Makassar – Menindaklanjuti laporan pidana terkait kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) yang diajukan James Wehantouw (62) ayah kandung almarhum ke SPKT Polda Sulsel, penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin (21/10/2024) telah mengambil keterangan 2 (dua) orang saksi, yakni Ny. Femmy Lotulung (54) ibu kandung korban, dan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak (27) kakak kandung dari mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) tersebut.

Berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam dan berjalan lancar mulai pagi pukul 10.00 Wita hingga tuntas siang pukul 12.00 Wita, Ny. Femmy Lotulung dan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak yang didampingi kuasa hukumnya Mulyarman D, SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, diinterogasi secara terpisah oleh penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar dan seorang penyidik lainnya dengan disaksikan AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel).

Kepada penyidik yang memeriksa mereka, baik Ny. Femmy maupun Viranda sama-sama mengaku, sejak awal Maret 2024 hingga awal Agustus 2024 selalu menghadiri pelaksanaan sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Maros yang mengadili terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw pada minggu kedua bulan Januari 2023.

Menurut ibu dan kakak almarhum Virendy ini, ketika sejumlah peserta maupun beberapa panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas didengar kesaksiannya di persidangan PN Maros, beberapa diantaranya mengungkapkan adanya keterlibatan senior-senior yang sudah berstatus alumni FT Unhas melakukan pemberian hukuman (set) berupa aktivitas fisik berlebihan meski saat itu Virendy sudah dalam kondisi drop dan tidak berdaya lagi.

Atas dasar pengakuan saksi-saksi itulah, papar Ny. Femmy, sehingga ketua majelis hakim, Khairul, SH, MH di depan persidangan spontan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara dan memeriksa para senior yang disebutkan namanya oleh saksi-saksi. Saat itu majelis hakim berpendapat, senior-senior yang sudah berstatus alumni selayaknya berada di lokasi kegiatan sebagai kakak yang datang melihat aktivitas adik-adiknya.

Namun yang terjadi, justru senior-senior inilah yang berperan memutuskan suatu tindakan atau kebijakan, dan fatalnya lagi memberi hukuman (set) berupa aktivitas fisik berlebihan kepada peserta serta khususnya bagi Virendy yang sudah dalam kondisi sakit. Dimana untuk 1 set hukuman terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, 9x kengkreng, dan juga berlari. Rata-rata setiap peserta dalam sehari bisa mendapatkan hukuman sebanyak 10 set yang diberikan senior-senior maupun oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dan Koordinator Peserta (Korpes).

“Pemberian hukuman aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy yang sudah dalam kondisi drop dan lemah, jelas sudah merupakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan nyawanya terenggut. Bukannya memberikan perhatian khusus dan segera memulangkan korban serta membawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk dirawat, tapi justru bersangkutan masih dibiarkan meneruskan kegiatan dan diberikan hukuman-hukuman fisik yang berlebihan oleh para senior,” ujar Ny. Femmy dengan nada sedih.

Dalam perkara lanjutan atas kematian Virendy ini, selain para senior FT Unhas yakni Alam, Ilham, Ari, Teten, Pai, Janggel dan Bombom yang dilaporkan, juga Koordinator Lapangan Andi Muzammil dan Koordinator Peserta Armin Fajar turut diadukan. Pasalnya, di persidangan, hakim Khairul, SH, MH secara tegas menyatakan bahwa keduanya juga harus ikut bertanggungjawab karena telah melakukan pembiaran terhadap peran senior-senior yang tidak terkontrol. Padahal keduanya adalah orang yang mendampingi para peserta selama kegiatan itu.

Dikemukakan Ny. Femmy dan Viranda lagi ke penyidik, menyangkut peran Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, kedua pejabat tinggi di kampus merah ini tentunya tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapatkan izin dari pihak universitas, kemudian pemberangkatan rombongan peserta dilepas dengan acara seremoni di kampus FT Unhas yang dihadiri para pejabat fakultas. Bahkan keberangkatan mereka menggunakan mobil bus milik Unhas.

“Saat dua pejabat FT Unhas (Wakil Dekan dan Manajer Kemahasiswaan) diperiksa sebagai saksi di persidangan lalu, hakim Khairul, SH, MH juga secara tegas menyatakan bahwa Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya. Ketika itu hakim sempat mengatakan, untuk apa dikeluarkan izin kegiatan jika pihak kampus tidak mau bertanggung jawab ?,” beber Ny. Femmy mengakhiri keterangannya sembari berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan memberikan keadilan buat almarhum Virendy beserta keluarga besar yang ditinggalkannya.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
34 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
23 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
17 V | 30/06/2026
Aulia Lia
27 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
33 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
10 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
25 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 28 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 15 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 13 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 24 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 12 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 17 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
28 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
15 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
43 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
9 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
32 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
17 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
17 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved