Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

How Democratic Constitutionalism Die? Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi di Tahun 2024

Penafsiran kompetensi Yurisdiksi MK dalam arti luas artinya MK tidak sekedar the guardian of constitution dan the interpreter of constitution melainkan juga safeguard constitution yang harus membangun elektoral justice system. Penafsiran PHPU tidak sekedar normaitf positivistic namun melalui metode tafsir normologic empiric dialectic.

MK sebaiknya mengoptimalisasi peran 8 Hakim MK untuk melakukan balancing probable (keseimbangan peluang) antara rechtstopassing (penerapan hukum keadilan prosedural) norma dengan rechtsvinding (penemuan hukum) kebenaran substansial hukum dengan spirit โ€œliving constitutionโ€ agar demokrasi dan konstitusi selalu dinamis (konstitualism).

Interpretasi Gramatikal dan Asas Yuridikitas Rechmatingheid
Sebagaimana postulat hukum primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis, perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum (rechtsvinding). Untuk itu, dalam interpretasi harus pertama-tama dilakukan dengan cara menguraikannya menurut bahasa secara umum (interpretasi gramatikal).

Apabila kita melihat secara gramatikal berdasarkan Pasal 24 C Jo. Pasal 74 dan 75 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan sebagaimana dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden. Frasa hanya terhadap hasil penghitungan suara bermakna adalah pembatasan dan itu qathโ€™i, tetap, diksi hanya merupakan kata kunci pembatasan.

Kewenangan MK dalam memutus PHPU khususnya pemilihan Presiden dan wakil presiden, berdasar pada dua hal pokok, yaitu apakah MK akan melihat penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sudah sesuai dan sah serta apakah dalam penetapan hasil perolehan suara tersebut terhadap terdapat hal yang tidak sesuai dengan yang diajukan para Pemohon, maka Mahkamah akan mengambil putusan sendiri berkaitan dengan penetapan hasil perolehan suara tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kewenangan Mahkamah adalah sebatas hasil perhitungan suara dan tidak ada interpretasi lain.

BACA JUGA : Daftar 12 Panelis Debat Kelima Pilpres 2024 Malam Ini

Jika Mahkamah dalam konteks ini melakukan judicial activism dengan memaksakan untuk mengadili hal yang di luar wewenangnya sejatinya hal tersebut telah bertentangan dengan asas yuridikitas rechmatingheid yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannya.

Dalam Permohonan, Pemohon banyak mendalilkan tentang permasalahan proses dalam PEMILU 2024. Perlu dipahami bersama bahwa persoalan sengketa ihwal keabsahan pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka sejatinya bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam kasus ini Pemohon yang sejak ditetapkannya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden tidak mengajukan gugatan harus dianggap telah melepaskan hak nya (rechtsverwerking). Terlebih apabila persoalan tersebut didasari alasan bahwa KPU belum melakukan penyesuaian antara Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Hal tersebut sangat tidak beralasan sebab sebagaimana kita ketahui bersama Putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang untuk itu berdasarkan asas preferensi lex superior derogat lex inferiori, Peraturan KPU yang bertentangan dengan Putusan tersebut dengan sendirinya telah bersifat batal demi hukum.

Selain itu persoalan soaldugaan adanya nepotisme yang dalam hal ini dianggap sebagai pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Presiden juga tidak dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi (berdasarkan sistem hukum kita Nepotisme diatur dalam UndangUndang N0. 28/1999 tentang Korupsi Kolusi Nepotisme). Apabila alasan di atas dipaksakan kiranya hal tersebut akan bertentangan dengan asas legalitas yang merupakan buah dari pejuang demokrasi itu sendiri.

Lanjut Baca Ke Halaman 4


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved