Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

How Democratic Constitutionalism Die? Jalan Terjal Mahkamah Konstitusi di Tahun 2024

Votting Behaviour Sistemic by Presiden
Indikasi berpotensi menguntungkan paslon tertentu, di mana posisi Presiden menjadi variabel dan faktor penting. Apalagi subjektivitas siapapun termasuk pribadi Presiden akan mendukung paslon yang satu gerbang (All presiden men endorce). Berbagai indikasi โ€œrumus kemenangan politikโ€ berbasis perencanaan kecurangan di coba dipaparkan dalam argumentasi Pasangan Calon Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PILPRES.

Dimulai sejak tahapan administratifnya di mana terdapat pelanggaran tahapan pencalonan PILPRES sejak pendaftaran dan verifikasi Bakal Pasangan Calon sampai penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mana terdapat berbagai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipandang cacat yuridis terutama Peraturan KPU No.19 Tahun2023 yang belum dirubah sesuai dengan Putusan MK No. 90/PUUXXI/2023. Berita Acara hasil verifikasi belum dirubah sehingga syarat usia minimal Gibran Rakabuming Raka (Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02) dipandang belum memenuhi syarat dan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Tindakan deskriminatif KPU yang meololoskan Gibran dan memperlakukannya sama dengan Calon Wakil Presiden yang lainnya dianggap melanggar Putusan MK Nomor 27/PUU-VI/2007.

Prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian, dan Netralitas merupakan prinsip yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun tata cara penentuan, pengusulan, dan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden termasuk verifikasi usia calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 dipandang melanggar staatsrecht (hukum tata negara) dan bestuursrecht (hukum administrasi negara) oleh Para Pemohon.

Para pemohon kemudian lebih jauh mengkaitkan keberpihakan Presiden Jokowi sebagai the chief of executive kepada salah satu Pasangan Calon melalui perbuatan/tindakan dan ucapannya yang tampak dalam kebijakannya sebelum dan saat kampanye PILPRES mengangkat Kepala Daerah, dan pelibatan pejabat negara, secara terstruktur, masif, dan sistematis.

Pengangkatan PJ Kepala Daerah dipandang Pemohon tidak memiliki legitimasi, namun terus dilakukan dengan cara sengaja tidak merevisi UU PILKADA No.10 Tahun 2016 bahkan mengesampingkan putusan MK No.15/PUUXX/2022 yang memberi mandat pemerintah membentuk peraturan pelaksana PILKADA yang transparan, akuntabel, dan tidak deskriminatif dengan cara menerbitkan PERMENDAGRI No.4 Tahun 2023 yang pekat dengan kepentingan subjektif presiden (melanggar prinsip free and fair election).

BACA JUGA : Kawal pilpres jujur dan adil tanpa intimidasi dan kekerasan, DPP Kembang latar lakukan Rapat koordinasi

Pork Barrel Politics, BANSOS, dan Teknologi Fraud SIREKAP KPU
Indikasi politisasi BANSOS untuk kepentingan elektoral digelontorkan 600 rb rupiah/individu secara sekaligus dengan total anggaran 11,2 Triliun Rupiahdalam bentuk BANSOS tunai dan program bantuan beras sejak 2023 di lanjut Januari-Maret 2024 diperpanjang hingga juni melalui PERPRES No.125 Tahun 2022. Keterlibatan Menteri Zulkifli Hasan dan Menteri Airlangga Hartanto diduga menurut Pemohon adalah bentuk penyalahgunaan BANSOS untuk kepentingan elektoral.

Pemberian BANSOS tunai maupun beras jelang PEMILU adalah bentuk kapanaye terselubung dan keberpihakan kepada salah satu calon yang didukung oleh Presiden. Pork Barrel Politics yang biasadipraktekan di Amerika Serikat dengan mennggunakan fasilitas jabatan dengan sumber daya negara di Indonesia cukup efektif mendulang suara di tengah krisis ekonomi (votting behavior).

Riset berbagai survei PEMILU 1999 sampai dengan 2014 variabel yang tampak kuat adalah variabel kondisi ekonomi, variabel leadership, dengan memobiliasi aparat negara (impact of social politics on votter behavior) di mana dicoba digambarkan Hamdi Muluk BANSOS dapat menjahui instrumen electoral support.

Sementara itu terkait SIREKAP KPU dianggap tidak memiliki kualitas bahkan didalilkan sebagai sarana kecurangan/kejahatan. SIREKAP KPU yang diharapakankan mempercepat dan memudahkan akses untuk menjaga integritas pemilu terkait rekapitulasi dan publikasi pemilu justru sebaliknya tidak memenuhi standar validasi autentikasi yang diharapkan publik.

Meskipun demikian Para pihak terkait memandang alasan-alasan permohonan tersebut di luar yurisdiksi dan kompetensi Mahkamah Konstitusi. Perdebatan kewenangan MK dalam perspektif pihak-pihak tersebut secara sederhana dapat ditempatkan dalam tafsir ekstensif (meluas) oleh Pemohon dan tafsir menyempit oleh termohon dan Pihak terkait.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved