Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Hampir Setahun Muslim Syah Margolang Buron, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Pengawasan dan Percepat Penangkapan DPO Korupsi Disdik Batu Bara.

Radar Nusantara, BATU BARA,โ€“ Penanganan kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini didesak untuk ikut campur tangan mendorong percepatan penangkapan terpidana Muslim Syah Margolang yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun.

Aktivis anti-korupsi Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara cenderung stagnan dan “melempem” dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap aktor intelektual kasus tersebut.

Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Dalam diskusi publik bertajuk “Bincang Kinerja Kajari Batu Bara” di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025), Sultan menegaskan bahwa sudah saatnya Kejati Sumut melakukan fungsi supervisi atau bahkan mengambil alih koordinasi pencarian DPO tersebut.
โ€œStatus DPO Muslim Syah Margolang ini sudah hampir satu tahun tanpa progres yang jelas sejak vonis dijatuhkan.

Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera mengintervensi dan mendorong Kejari Batu Bara. Jangan sampai ada kesan aktor utama ‘dipelihara’ atau dibiarkan bebas berkeliaran karena lemahnya performa kejaksaan di tingkat daerah,โ€ tegas Sultan.

Kejahatan Sistematis dan Vonis In Absentia
Muslim Syah Margolang, yang merupakan adik kandung dari Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang, telah dijatuhi vonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025 lalu. Ia dijatuhi hukuman Pidana Penjara: 6 Tahun. Denda: Rp100 Juta. Dan Uang Pengganti: Rp1,3 Miliar.

Majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mencari dan menangkap Muslim demi tegaknya keadilan. Namun, hingga penghujung tahun 2025, keberadaannya masih misterius.
Dugaan Monopoli dan Pola “Tebang Pilih”
Sultan menyoroti adanya dugaan pola kejahatan sistematis yang melibatkan keluarga Wana Margolang dalam proyek teknologi pendidikan di berbagai wilayah Sumatera Utara. Ia menyayangkan jika Kejari Batu Bara di bawah kepemimpinan baruโ€”Kajari Fransisco Tarigan dan Kasi Pidsus Yosep A.Mโ€”tidak mampu menunjukkan taringnya.

“Seringkali perkara besar di Batu Bara harus diambil alih Kejati Sumut karena kinerja kejari setempat yang kurang maksimal.

Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan, kami akan membawa tuntutan ini langsung ke kantor Kejati Sumut agar tim intelijen mereka diturunkan untuk memburu Muslim Syah Margolang,” tambah Sultan.

Penutupan Perusahaan secara Sepihak
Fakta persidangan menunjukkan PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022 setelah dana cair, yang diduga kuat sebagai upaya memutus kewajiban maintenance sistem. Pola ini disinyalir terjadi di tingkat SD, SMP Kabupaten dan Kota hingga SMA/SMK di bawah naungan Disdik Sumut.
โ€œIni bukan sekadar korupsi biasa, ini sabotase terhadap masa depan pendidikan. Kami meminta Kejati Sumut memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang telah merugikan negara miliaran rupiah,โ€ pungkasnya. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
95 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
84 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
81 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
90 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
88 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 87 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 59 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 104 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 92 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
87 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
62 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
129 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved