Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Pembiayaan (Leasing) Dalam Melakukan Penagihan Dan Penarikan

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.,C.T.T. | T.S & Partners Law Firm (Advocates & Legal Consultants)

Radar Nusantara, Garut, Jawa Barat – Edukasi, Hukum

A. DEBT COLLECTOR

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur (Pasal 48 ayat (1) Peraturan OJK No. 23 Tahun 2018).

Pihak ketiga yang akan melakukan penagihan tersebut tidak bisa sembarangan melainkan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu:

  • berbentuk badan hukum;
  • pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang;
  • sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan bila perusahaan Pembiayaan (kreditur) bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat di atas, maka perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain.

B.WAJIB ADANYA SERTIFIKAT FIDUSIA

BACA JUGA : Kekuatan Alat Bukti Surat Berupa fotokopi Dari Fotokopi

Pasal 5 UU Fidusi menyatakan pembebanan benda jaminan fidusia dibuatkan dengan akta notaris yaitu akta jaminan fidusia. Setelah itu akta jaminan fidusia wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia (Pasal 11 UU Fidusia Jo PP 21/2015 Pendaftaran Jaminan Fidusia). Baru kemudian akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia (Pasal 14 UU Fidusia). Nah, sertifikat jaminan fidusia ini lah yang berkekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 UU Fidusia).
Jadi tidak bisa perusahaan pembiayaan atau tim penagih (kretidur) melakukan eksekusi objek tanpa membawa dan memperlihatkan sertifikat fidusia kepada debitur. Bila perusahaan pembiayaan tidak punya sertifikat fidusia, maka tidak bisa langsung eksekusi, melainkan harus menggugat dulu ke pengadilan.

C. CARA PENAGIHAN YANG DIPERBOLEHKAN HUKUM

Cara penagihan diatur pada Pasal 50 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 menyatakan Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Debitur terbukti wanprestasi;
  2. Debitur sudah diberikan surat peringatan;
  3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Eksekusi agunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan. Pada pasal 7 Peraturan OJK No. 6/2022 juga menegaskan intinya tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penagihan utang Konsumen.

BACA JUGA : Aurat Petuk Pajak Bumi Bukan Bukti Kepemilikan Atas Tanah

Cara penagihan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu tim penagih (kreditur) datang saja dan sampaikan kepada debitur bahwa ia sudah cidera janji. Apabila debitur telah mengakui telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka tim penagih/kreditur boleh menerima dan membawa objek/benda tersebut (eksekusi sendiri/parate eksekusi) dan dibuatkan berita acara serah terima.

Apabila tidak ada sepakat akan hal itu, maka tim penagih/kreditur pergi saja dan selanjutnya ajukan eksekusi ke pengadilan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved