Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Hakim Kabulkan Permintaan Ellen Sulistyo, Hakim Tidak Konsisten, Apakah Bisa Putuskan Adil ?

(1) Berperilaku Adil,
(2) Berperilaku Jujur,
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana,
(4) Bersikap Mandiri,
(5) Berintegritas Tinggi,
(6) Bertanggung Jawab,
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,
(8) Berdisplin Tinggi,
(9) Berperilaku Rendah Hati,
(10) Bersikap Profesional.

Dengan adanya awal menolak dan selanjutnya mengabulkan permintaan dari kuasa hukum Tergugat I menghadirkan saksi ahli, walaupun putusan itu di “embel -embeli” bahwa semua pihak mempunyai hak yang sama mengajukan saksi ahli, terlihat hakim Sudar tidak profesional dalam menangani kasus ini. Bagaimana bisa diharapkan putusan akan adil, apabila hakim sendiri tidak konsisten akan ucapannya ?. Hal itu dipertanyakan pihak – pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Melihat kengototan kuasa hukum Tergugat I yang permintaannya untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang sebelumnya dan sudah ditolak tegas oleh majelis hakim, dan tiba – tiba pada persidangan kali ini disetujui, walaupun hal ini adalah kewenangan hakim, namun hal itu oleh banyak pihak dianggap sebagai sesuatu yang janggal, karena patut di duga bahwa majelis mendapat “tekanan” dari pihak – pihak tertentu, karena mengingat kasus ini melibatkan instansi dan orang – orang dibelakangnya.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi yang diajukan manajemen restoran Sangria by Pianoza terhadap pengelola restoran bernama Ellen Sulistyo, dengan dasar bahwa Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2024 ditandatangani bersama didepan notaris Ferry Gunawan.

Beberapa poin dari perjanjian tersebut yang diklaim penggugat tidak dilakukan oleh Ellen Sulistyo adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya beberapa kali memberikan sharing profit minimal Rp.60 juta /bulan, tidak membayar pajak makanan,ย  tagihan listrik, dan Indihome.

BACA JUGA : Sidang Gugatan Wanprestasi Terus Berlanjut di PN Jaksel

Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP membuat Kodam V/Brawijaya menutup bangunan yang difungsikan menjadi restoran Sangria by Pianoza yang dibangun oleh Tergugat II pada tahun 2017, yang diklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp.10  Milyar lebih.

Tergugat II membangun bangunan megah 2 lantai berdasarkan MoU dan SPK pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang ditandatangani Tergugat II dan Kodam V/Brawijaya.

MoU dilanjutkan dengan penandatanganan SPK memuat pemanfaatan aset dengan jangka waktu 30 tahun, dibagi 6 periodesasi, dengan satu periodesasi jangka waktu 5 tahun.

Penutupan bangunan oleh Kodam dengan dasar tidak membayar PNBP menjadi pertanyaan besar, karena PNBP yang menjadi tanggung jawab Ellen Sulistyo sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2024, tidak dilakukan walaupun omset restoran masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri sebesar kurang lebih Rp 3 Milyar, akhirnya dengan menjaga nama baik dan hubungan baik dengan Kodam, Tergugat II menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2022, akan tetapi bangunan masih tetap ditutup. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
61 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
39 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
48 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
21 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
38 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 54 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 30 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 30 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 47 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
54 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
25 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
79 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
25 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
49 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
39 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved