Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Gugat Aturan Penghangusan Sisa Kuota Internet: Didi Supandi & Wahyu Triana Sari Menggugat Ke Mahkamah Konstitusi

Radar Nusantara – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu sebagai pedagang online menilai aturan tersebut merugikan konsumen, terutama pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam gugatannya, pemohon menyebut regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet. Selain tunduk pada regulasi telekomunikasi, penyedia layanan dinilai wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

โ€œDi mana berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,โ€ demikian tertulis dalam gugatan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025).

Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen karena memberi kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota internet. Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas.

โ€œBahwa namun, hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan โ€˜penghangusan kuota sepihakโ€™ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,โ€ tulis pemohon.

Menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional. โ€œBahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,โ€ ujarnya.

Pemohon turut membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik. Pemerintah dinilai tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meski tidak segera habis digunakan. โ€œHal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,โ€ tulis pemohon.

Selain itu, negara dinilai lalai melindungi konsumen karena memberikan ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. โ€œDengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),โ€ kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
103 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
100 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 30/06/2026
Aulia Lia
102 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
98 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
57 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
111 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 94 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 81 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 79 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 113 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 101 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 99 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
94 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
77 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
138 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
113 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
104 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Quiet Return to Rhythm After the Long Pause

Derian Sapawi
152 Views
27 Okt 2026

The Kinetic Threshold: Why Movement Must Precede Consumption

Dede Permana
169 Views
27 Okt 2026

The Quiet Alchemy of Winter Fruit in Morning Porridge

Derian Sapawi
131 Views
26 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved