Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

DUGAAN kelalaian dan Pelanggaran SOP hingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, RS. Hastien, Rengasdengklok, kini jadi sorotan..!!!

  1. Pihak RS menyangkal jika penyuntikan dilakukan pada saat pasien meronta-ronta, PADAHAL jelas keterangan keluarga korban yang menjadi saksi DI TEMPAT bahwa (almh) Hj. Atih disuntik dalam keadaan yang memang sedang meronta-ronta.
  2. Ketika ditanya DIAGNOSA, Sdr Indra mengatakan jika pasien menderita jenis penyakit sesak nafas, namun, obat yang disuntikan, pihak RS melalui Indra mengatakan obat tersebut adalah obat LAMBUNG yang memang biasa disuntikan sebagai terapi medis, Indra mengaku obat tersebut adalah antibiotik (ceftriaxone) dan obat LAMBUNG. ANEHNYA, ketika sdr. Indra mengatakan terkait kandungan obat yang disuntikan ini, beliau sedang MEMBAHAS PENANGANAN SESAK NAFAS yang mana akhirnya meninggal dunia, namun yang disuntikan adalah obat untuk LAMBUNG????? SANGAT KONTRADIKSI, PERAWAT yang menyuntikan ketika itu mengatakan obat tersebut adalah obat ANTI INFLAMASI (keterangan menantu almh Hj. Atih -red), namun pihak RS melalui Indra menyatakan itu adalah ANTIBIOTIK dan OBAT LAMBUNG, namun pada kenyataannya PASIEN TERSEBUT disuntik karena SESAK NAFAS. JADI OBAT APA YANG SEBENARNYA DIBERIKAN??????

Kami memang awam untuk dunia medis, tapi realita yang terjadi adalah, PASIEN MENINGGAL DUNIA SETELAH DIBERIKAN SUNTIKAN YANG ENTAH APA NAMANYA, yang diakui pihak RS adalah OBAT LAMBUNG. SECARA kacamata awam, tentu kami mempertanyakan hal ini.

“Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan dan statement dari dokter ahli terkait kejelasan obat tersebut” ujar Rendy, Pemred lensafakta.com.

Agung, (arusbawah.com) pun menyayangkan yang memberikan klarifikasi medis BUKAN DOKTER YANG BERSANGKUTAN (dokter jaga) , dr. Derry yang pada malam kejadian sedang berjaga, sehingga tidak mengetahui pasti sebagaimana adanya.

Soal umur memang tidak ada yang tau, namun JIKA BENAR penyebabnya adalah kelalaian dari tenaga medis atau kesalahan dalam diagnosa dan memberikan obat hingga mengakibatkan nyawa seseorang melayang, maka hal ini jelas sebuah pelanggaran hukum.

Dari yang kami ketahui, kelalaian dari tenaga medis, perawat maupun dokter, pasien bisa meminta pertanggungjawaban. Perawat bisa diancam dengan pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

BACA JUGA : Seakan tutup mata, APH Kabupaten Karawang dan dinas terkait BIARKAN PT. K2 Industri buang limbah dan cemari lingkungan..!!!

โ€œBarangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.โ€

Selain itu, Pasal 84 Undang-Undang Tenaga Kesehatan 36/2014 ayat (2) juga mengatur pidana terhadap setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat sehingga penerima layanan menyebabkan kematian. Yang berbunyi:

โ€œSetiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahunโ€

Oleh karenanya Asep mengatakan ia akan melanjutkan proses ini keranah hukum, “sejujurnya saya tidak terima, ajal siapa yang tau tapi saya ingin kejelasan terkait yang terjadi malam itu, dan pasti saya akan melakukan langkah hukum untuk MENGGUGAT pihak rumah sakit” tutupnya.

Oleh : Rendy Rahmantha Yusri, A. Md


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 22 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
67 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
21 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
45 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
27 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved