Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

dr. Adji Suprajitno, Dokter Pribadi Presiden Soeharto di Pusaran Sengketa Tanah Kemang

Radar Nusantara, Jakarta,- 30 Desember 2025. Nama dr.Adji Suprajitno selama bertahun-tahun dikenal di kalangan medis dan birokrasi kesehatan nasional. Ia merupakan dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden RI ke-2, almarhum HM Soeharto, serta pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Rumah Sakit Pertamina.

Namun, di luar dunia medis, dr. Adji kini dikenal publik melalui perkara hukum yang menyita perhatian: sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang berujung pada gugatan perdata terhadap Bank Indonesia (BI) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar.

Sebagai dokter pribadi Mantan Presiden ke-2 Alm HM Soeharto, dr Adji Suprajitno berada di lingkaran yang menuntut tingkat kepercayaan tinggi, disiplin, dan kepatuhan pada sistem. Pengalaman tersebut membentuknya sebagai sosok yang terbiasa bekerja dalam struktur negara dan birokrasi tingkat atas.

Kariernya berlanjut di sektor kesehatan nasional, termasuk saat menjabat sebagai Direktur RS Pertamina. Dengan latar belakang tersebut, dr. Adji dikenal sebagai figur profesional yang memahami mekanisme administrasi dan hukum negara.

Justru karena latar itulah, ia mengaku tidak menyangka harus berhadapan dengan lembaga negara dalam sengketa hukum yang berlangsung panjang.

Objek sengketa yang dipersoalkan dr. Adji adalah sebidang tanah seluas 15.080 meter persegi (1,5 hektare) di kawasan Kemang Raya. Tanah tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

Menurut dr. Adji, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki sejak 1959, dibeli oleh ayah kandungnya, almarhum Abdurahman Aluwi, dari Haji Sainin bin R.A. Sebagai ahli waris, dr. Adji mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat girik Nomor 248, putusan pengadilan terkait status ahli waris, serta dokumen ukur tanah dari instansi pertanahan.

Ia menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan oleh keluarganya kepada pihak lain.

Permasalahan muncul ketika dr. Adji mengetahui bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Bank Indonesia, dan di atasnya telah berdiri bangunan LPPI yang digunakan untuk kegiatan operasional dan pelatihan.

Merasa haknya terlanggar, dr. Adji mengajukan gugatan perdata dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum, khususnya terkait proses administrasi pertanahan. Ia menilai terdapat perbedaan data mengenai dasar penerbitan sertifikat tanah tersebut, yang kemudian menjadi pokok sengketa di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dengan meninjau langsung objek sengketa. Majelis hakim memeriksa batas tanah, bangunan yang berdiri, serta pihak yang menguasai lahan tersebut, dengan melibatkan keterangan aparat setempat.

Meski nilai gugatan mencapai ratusan miliar rupiah, dr. Adji menegaskan bahwa perjuangannya tidak semata-mata didorong oleh faktor finansial. Ia menyatakan tidak menuntut uang sewa atas pemanfaatan tanah selama ini.
โ€œSaya hanya ingin hak keluarga kami diakui dan dihormati sesuai hukum,โ€ ujar dr. Adji dalam beberapa kesempatan.

Sikap ini menggambarkan dr. Adji sebagai sosok yang menempatkan prinsip dan kepastian hukum di atas kepentingan materi.

dr. Adji mengakui bahwa selama menempuh jalur hukum, ia menghadapi proses yang panjang dan berliku. Dari situ muncul persepsi adanya hambatan struktural dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Namun demikian, hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran pidana atau keterlibatan pihak tertentu di luar perkara perdata ini. Seluruh dugaan tersebut masih bersifat klaim sepihak dan berada dalam ranah penilaian hukum.

Dalam riwayat penanganan perkara tersebut, dr.Adji telah menggugat para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 715/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan dr. Adji untuk seluruhnya.

Selanjutnya, pada tingkat banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjatuhkan amar putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Pertimbangan majelis hakim banding antara lain menyatakan bahwa dr. Adji tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai para pemegang Sertifikat Hak Milik.

Upaya hukum selanjutnya ditempuh melalui permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara Nomor 3205 K/Pdt/2018. Namun, pada tingkat kasasi tersebut, permohonan kasasi dr. Adji ditolak oleh majelis hakim, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.

Kini, perkara sengketa tanah Kemang tersebut menunggu kepastian hukum. Bagi dr. Adji Suprajitno, dokter yang pernah berada dekat pusat kekuasaan negara, kasus ini menjadi ujian personal dalam memperjuangkan hak yang diyakininya sah.

Bagi publik, perkara ini menjadi cermin kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa kepastian hukum hanya dapat ditegakkan melalui proses pengadilan yang adil dan transparan.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
26 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
21 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
19 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 19 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 14 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
19 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
37 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
6 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
22 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved