Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Ditjen Bina Bangda Tekankan Pentingnya Empat Tahapan Penerapan SPM

Radar Nusantara, Jakarta – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan guna menjamin ketersediaan pelayanan dasar secara cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau, terukur serta tepat sasaran, telah disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

“Peraturan tersebut menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan atau kinerja pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat,” jelas Chaerul saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penyusunan penghitungan kebutuhan penganggaran SPM bidang Trantibumlinmas, Selasa (28/5/2024) di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Lebih lanjut, Chaerul mengatakan rencana pemenuhan pelayanan dasar ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penjabaran lebih lanjut tentang penerapan standar minimal yang secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, dan pelaporan tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,” terang Chaerul.

Pada dasarnya, kata Chaerul, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 merupakan alat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran daerah berbasis data.

BACA JUGA : Ditjen Bina Bangda Dorong Pemda Capai Target SPM Sosial

“Data hasil penghitungan kebutuhan OPD SPM dalam melaksanakan kegiatan SPM di daerah merupakan bukti (evidence) kepada Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta anggota dewan bahwa penyusunan perencanaan dan penganggaran tidak berdasarkan perkiraan semata, namun berdasarkan penghitungan yang akurat dan valid,” imbuh Chaerul.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagian besar OPD pengampu SPM belum melaksanakan empat tahapan penerapan SPM sesuai dengan lampiran Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

Selain itu, masih banyak OPD pengampu SPM yang belum paham dalam menghitung Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) berdasarkan hasil pengumpulan data, penghitungan, pengintegrasian dalam dokumen perencanaan dan penganggaran serta hasil pelaksanaannya ke dalam aplikasi E-SPM.

Chaerul menilai penyelenggaraan SPM di daerah yang telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku, menyiratkan bahwa saat ini penerapan SPM bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan pelayanan dasar warga negara.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
98 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
90 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
77 V | 30/06/2026
Aulia Lia
92 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
94 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
53 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
93 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 90 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 73 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 63 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 108 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 84 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 94 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
90 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
75 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
125 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
93 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
87 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
77 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Quiet Return to Rhythm After the Long Pause

Derian Sapawi
122 Views
27 Okt 2026

The Kinetic Threshold: Why Movement Must Precede Consumption

Dede Permana
135 Views
27 Okt 2026

The Quiet Alchemy of Winter Fruit in Morning Porridge

Derian Sapawi
108 Views
26 Okt 2026

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
142 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved