Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Direktur Developer Dharmo Hill Surabaya Diduga Intimidasi Jurnalis

Atas dugaan perbuatannya, teradu terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3).

Pasal 4 (1) berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini.”

Sementara itu, dari informasi yang didapat media, sikap arogan dari Prasetyo ini sudah sangat dikenal, terutama terhadap orang-orang yang dianggap dibawahnya.

“Sebagai contoh mantan ketua RT 04 Perumahan Darmo Hill bernama Tony Sutikno yang saat ini di tahan di Polrestabes Surabaya atas dugaan rekayasa seolah-olah yang bersangkutan melakukan penganiyaan terhadap security,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Walikota Eri Cahyadi Diminta Tegas Putuskan Pengelolaan Lingkungan Sesuai Aspirasi Warga

“Seolah Tony Sutikno adalah pengusaha kaya yang lakukan perbuatan sewenang wenang pada wong cilik, padahal sejatinya wong ciliknya adalah Tony Sutikno. Karena ini bukan permasalahan antara Tony Dengan Security, namun antara PT Dharma Bhakti Adijaya dengan Tony Sutikno (wong cilik),” ujarnya.

Menurut nara sumber itu, dugaan kriminalisasi ini sudah beberapa kali dilakukan untuk meredam keinginan warga RT 04 mengelola lingkungannya sendiri.

“Padahal hak untuk mengelola IPL sudah tidak ada pada developer karena PSU telah diserahkan pada Pemkot pada bulan agustus 2023 silam,” terangnya.

“Kengototan developer dalam mempertahankan fasum atau PSU ini diduga akibat nafsu untuk mengangkangi aset-aset milik negara bekerja sama dengan oknum Pemkot,” ujarnya.

“Hal ini terbukti bahwa diatas tanah fasum milik Pemkot telah berdiri bangunan yang siap di jual, sebelum akhirnya di hibahkan pada Pemkot akibat dumas yang dilakukan oleh warga pada KejaksaanTinggi dan Polda pada tahun 2022 yang silam,” ujarnya.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
51 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Aulia Lia
37 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
40 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
31 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 38 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 21 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 38 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 27 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 22 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
38 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
23 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
65 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
17 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
44 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
26 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved