Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dinilai Salah Prosedural, Penyidik Polsek Jagakarsa di Praperadilankan

Radar Nusantara, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan Nomor 111/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan penggugat Sugiono dan tergugat Reskrim Polsek Jagakarsa. Berdasarkan jadwal sidang perdana yang jatuh pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 pukul 10.00 wib itu molor menjadi jam 15.00 wib, hal itu dikatakan Richard William selaku kuasa hukum Sugiono.

“Benar tadi sidang perdana Praperadilan antara klien kami Sugiono dengan penyidik Polsek Jagakarsa mulai dari penyidiknya sampai Kapolseknya di PN Jaksel. “Kata Richard William yang juga pendiri kantor hukum Gapta law firm and partner, serta salah satu dewan pendiri FWJ Indonesia, Selasa (12/11/2024).

Dalam agenda sidang perdana itu, lanjut dia tergugat satupun tidak ada yang hadir, bahkan dalam proses menunggu waktu panggilan sidang oleh Majelis Hakim Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H., terkesan tidak serius menangani perkara Praperadilan tergugat Polsek Jagakarsa.

“Majelis Hakimnya bersama Panitera Yusuf Supriatna dan juru sita Raden Addien Suherman kami nilai sangat tidak mengedepankan disiplin, kurang memahami etika persidangan, dan sangat tak menghargai perkara yang telah ditetapkan jadwal sidang. Tentunya hal itu menjadi acuan Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang para hakim di PN Jaksel, karena hingga kini masih ada Hakim yang tidak faham hukum acara. “Ucapnya.

Dalam sidang Prapid tersebut, Hakim mengatakan menunda sidang di hari Senin, tanggal 18 November 2024, dengan alasan yang tidak disebutkan.

“Hakim kok gak paham ya, ini bukan sidang Pidana, akan tetapi ini sidang Praperadilan untuk pembelaan status seseorang yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik, padahal penyidik itu telah sangat fatal melanggar prosedural aturan. “Ulas dia.

Richard juga membeberkan bahwa dalam sidang Praperadilan itu seharusnya tidak terputus, karena batas waktu pemeriksaan praperadilan paling lambat 7 hari sudah diputus seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP.

“Pasal 82 ayat (1) huruf b, c, dan d yang mengatur pengajuan permohonan praperadilan justru memberi kepastian hukum, terkhusus kepada pemohon / Penggugat dalam hal ini klien kami yang dirinya telah distatuskan Tersangka oleh Penyidik Polsek Jagakarsa. “Tegas Richard.

Sugiono melakukan Praperadilan itu lanjut Richard karena telah ditemukan adanya dugaan dengan sengaja penyidik menerbitkan 2 Laporan, yakni LP/B/196/IV/2024/Polsek Jagakarsa, tanggal 15 Mei 2024 dengan tuduhan ancaman Pasal 170 KUHP, dan LP/B/196/V/2024/Polsek Jagakarsa, dengan tuduhan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ya betul, disini ada sebuah prosedural hukum keliru yang dilakukan penyidik Polsek Jagakarsa, terlebih yang menandatangani itu Kapolseknya, mulai dari Surat Undangan Klarifikasi, SP2HP, sampai terbitnya SPDP sidik dan penetapan status tersangka terhadap klien kami Sugiono. “Jelas Richard.

Bahkan dia menyebut perkara yang dialami Sugiono bukanlah perkara yang merugikan oranglain, perkara itu kata Richard merupakan sebab akibat dari perbuatan Pelapor Ichwan yang telah dengan sengaja ingin menguasai area lahan Masjid Al Biru Jagakarsa.

“Ssbenarnya munculnya perkara itu adalah akibat dari ketamakan dan keserakahan Pelapor (Ichwan) yang berprofesi juga sebagai advokat. Seharusnya dia lebih paham hukum ketimbang masyarakat biasa seperti klien kami Sugiono. “Terangnya. Rudolf-Tim


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
27 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
16 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Aulia Lia
21 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
20 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
6 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
17 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 19 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 6 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 16 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 6 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi
Politik
Robi Mabruloh
19 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
6 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
38 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
7 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
22 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
6 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved