Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dikhawatirkan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Warga Akan Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Pekara Narkoba Firdaus Sitepu

Radar Nusantara, Pancur Batu – Fs Alias Firdaus Sitepu dan rekannya Was alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu yang hanya dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara pada rabu (2/10) oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita akan menjalani sidang Putusan pada Rabu 23 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu di Jalan Delitua Sei Nangka- Pancur Batu / Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kedua pria diatas tersebut mendekam di penjara diduga akibat telibat dengan kasus peredaran narkoba, kedua pria tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut di Villa Prima yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Pada Kamis (2/5) malam.

Saat penangkapan, barang Bukti yang dimankan dari Fs Alias Firdaus Sitepu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1 (Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari WAHYUDI ANDI SYAHPUTRA.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Dit Narkoba Polda Sumut barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

โ€œWahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram,โ€ ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (3/5/2024) waktu itu.

Tak hanya itu ternyata Fs alias Firdaus Sitepu diduga merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya dia pernah ditangkap Polisi dan dihukum dalam pekara narkotika pada Selasa 19 Nov 2013 dengan penjara 1 Tahun 6 Bulan Selain itu, Fs Alis Firdaus Sitepu pernah menjalani hukuman akibat melakukan penaniyaan secara bersama sama terhadap warga di Kecamatan Pancur Batu yang mengakibatkan seseorang luka berat dan Firdaus Sitepu dihukum pidana penjara waktu tertentu 5 Bulan yang diputus pengadilan pada rabu 24 Juli 2024.

Kini pekara narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan rekannya Was alias Wayud akan di putuskan oleh Hakim pada tangal 23 Oktober 2024 pukul 10.00 wib.

Warga Pancur Batu yang mendapatkan informasi tersebut menjelaskan akan mendatangi lokasi tempat persidangan kedua pria tersebut untuk memastikan dan mendengarkan langsung putusan dari Pengadilan.

โ€œKami khawatir dan menduga mereka akan divonis lebih ringan dari pada tuntun JPU, maka kami akan mengawal sidang ini, Kajatisu sudah pernah mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam memproses hukuman kedua pria itu. Semoga Yang Mulia Hakim yang akan memvonis pekara itu dapat sepedapat dengan Bapak Kajatisu, tolong diberikan hukuman dengan maksimal, mereka itu diduga bandar dan pengedar narkoba yang dimana peran mereka hanyalah merusak generasi penerus bangsa. Saya sangat berharap supaya kedua pria itu dapat vonis hukuman yang maksimal sesuai dengan undang undang yang saat ini berlaku di Negara Indonesia ini. Makanya kami bersama beberapa Masyarakat akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan langsung putusan dari Yang Mulia Hakim terkait dengan pekara narkoba tersebut,โ€ bebernya

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi Senin 21 Oktober 2024 sore membenarkan bahwa kedua terdakwa akan menjalani sidang Putusan.

โ€œPutusan Rabu tanggal 23 oktober 2024,โ€ tuturnya menjawab konfirmasi wartawan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tubei Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH juga mempersilahkan awak media dan wartawan untuk meliput langsung jalannya sidang putusan tersebut.

โ€œLiput aja nanti langsung dipersidangan Bang,โ€ ujar Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH.


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
82 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved