Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubsu dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

Radar Nusantara, Sumatera Utara,- Yusnita Fauziah, wanita berusia 59 tahun, warga Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, dengan dugaan telah menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumut, dan PTPN II (sekarang PTPN1 Regional1).

Sesuai uraian gugatannya yang disusun oleh lima orang pengacara, disebutkan, bahwa terlapor, Yusnita Fauziah memiliki tanah seluas lebih kurang 679 hektar di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, yang saat ini dikenal sebagai areal Sport Center. Tanah tersebut, merupakan warisan dari orangtuanya Datuk Nahari bin Datuk Ilyas pada tahun 1966.

Sebelumnya disebutkan, bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah kebun sesuai Grant Sultan Serdang 12 Juni 1920 atas nama Datuk Djantan Serunai. Tahun 1925 penguasaan Grant Sultan dialihkan kepada Halimatussakdiah binti Djantan Serunai. Tahun 1933 kembali Grant Sultan beralih penguasaannya kepada Datuk Ilyas bin Datuk Apok. Tahun 1940 tepatnya 16 Juli beralih lagi penguasaan Grant Sultan tersebut kepada Datuk Nahari. Baru setahun kemudian 10 Januari 1996 penguasaan Grant Sultan tersebut diserahkan kepada Yusnita Fauziah binti Datuk Nahari.

Berdasarkan hal inilah Yusnita Fauziah melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumatera Utara dan PTPN II (sekarang PTPN1 Reg.1). Sebab Yusnita menilai apa yang dilakukan Gubernur (Tergugat 1), Kadispora (tergugat 2 dan PTPN II (tergugat 3), melepaskan lahan tersebut dan membangun kawasan olahraga Sport Center, sama sekali tidak pernah mendapat izin dari dirinya selaku pemilik 679 hektar lahan di areal tersebut sesuai bunyi Grant Sultan No.126 yang dimilikinya.

Sejumlah kejanggalan

Menilik bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui pengadilan negeri Lubuk Pakam, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti-bukti yang dilampirkan, khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan No.126 yang disebut dikeluarkan tahun 1895 itu. Sebab saat pihak PTPN II (PTPN1 Reg.1) menyurati pihak Kesultanan Serdang, yang tertera stempelnya di lembar Grant Sultan No.126, diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan No.126 tersebut.

Di sisi lain, luas areal yang disebutkan pengugat seluas 679 hektar, sangat berbeda dengan sebutan 679 dalam Grant Sultan beraksara Arab Melayu itu. Sebab ukuran yang diterakan dalam Grant Sultan No.126 adalah seluas 679 bau bukan hektar. Jika mengacu ke ukuran bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas areal perkebunan 1 bau sama dengan 0,8 hektar.
Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah lahan konsesi Batangkwis 1 dan Batangkwis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang di atas lahan konsesi perkebunan Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta awal itu kemudian pihak PTPN II (PTPN1 Reg 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dengan adanya laporan ini akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.

โ€œKita berharap pihak Kepolisian bisa bertindak dengan sigap agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan,โ€ jelas Kasubag Humas PTPN1 Regional 1, Rahmat Kurniawan saat dikonfrimasi di kantornya, Rabu sore. (Tim/Red)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
85 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
71 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
59 V | 30/06/2026
Aulia Lia
69 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
80 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
42 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
74 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 71 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 52 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 49 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 83 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 60 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 69 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
71 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
53 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
107 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
69 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
74 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
59 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
114 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved