Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Diduga Anaknya Ditembak Diintimidasi, Dikriminalisasi, Oknum Resmob Polda Metro Jaya, Keluarga Dani Minta Keadilan!

Penegak hukum dalam menjalankan tugas memberantas kejahatan atau tindak pidana sesuai dengan kewenangannya mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan norma hukum di Indonesia.

Dalam melaksanakan penegakan hukum, sudah menjadi kewenangan dalam hal berbuat dan bertindak memerangi segala bentuk penyimpangan norma hukum.

Kendati demikian penegak hukum juga wajib memperhatikan hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang sebagai warganegaranya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dengan adanya hal itu menunjukan bahwa setiap warganegara mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuanselayaknya manusia khususnya dari POLRI (Polisi Republik Indonesia) sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.

Indonesia sebagai Negara hukum bertujuan mendatangkan kemakmuran dan keadilan pada warga negaranya seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian mengenai istilah salah tangkap tidak terdapat dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

BACA JUGA : Kasus Penembakan Tapos Depok, Gerai Hukum ART & Rekan Segera Laporkan Oknum Unit 2 Tahbang Resmob PMJ ke Paminal Polda Metro Jaya

Namun secara teoritis pengertian salah tangkap ini bisa ditemukan dalam doktrin pendapat ahli-ahli hukum.

Secara harfiah arti dari salah tangkap adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya.

Dimana dalam Praperadilan menurut KUHAP semula dimaksudkan sebagai lembaga habeas corpusse bagaimana dipraktekkan di berbagai negara.

Tetapi konkritnya praperadilan hanya
untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam pasal 95 KUHAP diatur lebih lanjut bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan diputus di sidang praperadilan.

Lanjut Baca Ke Halaman 4


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved