Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Diduga Anaknya Ditembak Diintimidasi, Dikriminalisasi, Oknum Resmob Polda Metro Jaya, Keluarga Dani Minta Keadilan!

Radar Nusantara, Jakarta, – Menurut Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan atas perintah penyidik berwewenang melakukan penangkapan. penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisan Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara.

Kejahatan yang dipersangkakan serta tempat kejadian perkara,Pasal 16 KUHAP dapat disimpulkan bahwa adanya beberapa mekanisme atau langkah presedural yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan kepastian dan jaminan hukum serta memberikan hak-hak kemanusiaan tersangka selama proses penangkapan.

Seperti kasus yang sedang menjadi sorotan public korban penembakan yang dialami M.DAT (21) atau biasa dipanggil Dani pada 29 Februari 2024 yang diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi dari oknum Unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya.

“Sebelum dilakukan operasi akibat luka tembak diperut Dani mengaku dipaksa oknum penyidik untuk menandatangani BAP sebagai salah satu pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bekasi, Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Februari 2024 .”kata Ayah Dani saat diwawancara awak media melalui sambungan telp pada Minggu, (26/5/2024) .

“Kami dijanjikan akan dibantu oknum penyidik Dani tidak akan ditahan, karena yang menjadi DPO adalah Hermanto,namun kenyataannya sekitar tanggal 8 Mei 2024,paman Dani malah menerima Surat Penangkapan dan Penetapan Tersangka.” tegas Ayah Dani.

Berdasarkan bedah kasus yang dilakukan oleh Kantor Gerai Hukum ART & Rekan bahwa Dani sedang sakit DBD dan sedang berada di kontrakannya di wilayah Gunung Putri pada tanggal 21 Februari 2024 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Klinik, secara peristiwa hukum tuduhan polisi jelas tampak adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit 2 Tahbang /Resmob Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Penembakan M.DAT di Tapos Bogor, Diduga Oknum Penyidik Unit Tahbang/Resmob PMJ Langgar Kode Etik Berat

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Keluarga Dani dari Kantor Gerai Hukum ART & Rekan menjelaskan dalam keadaan sakit pasca operasi akibat luka tembakan diperut tentu memerlukan penanganan medis secara insentif, faktanya Dani dipaksa dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati dan ditahan di Sel Tahan Reskrimum Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 2 April 2024 Dani dibawa pertama kalinya dari RS Polri Kramat Jati dalam keadaan masih BAB mengunakan kantung medis.Lalu pada tanggal 3 April 2024 Dani kembali di bawa ke RS Polri Kramat Jati .

“Karena Dani dalam keadaan sakit ditolak dulu di Tahti Polda Metro Jaya, usai dicek secara medis oleh Dokter,Dani disuruh rawat di rumah.”ujar Paman Dani.

“Penyidik unit 2 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya yang bernama DM meminta kepada saya agar keluarga membuat surat penangguhan penahanan,nanti dia urusin.” tegas paman Dani.

“Saya telah membuat Surat Penangguhan Penahanan dan saya serahkan langsung pada tanggal 4 April 2024 di Polda Metro Jaya ada bukti tanda termanya ,namun faktanya hingga keponakan saya menghembuskan nafas terakhir. Tidak pernah direspon oleh penyidik.” ujar paman Dani.

Lanjut Baca Ke Halaman 2


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved