Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Didi Sungkono S.H.,M.H.:Kapolres Jombang Polda Jawa Timur Harus Ungkap Tuntas MAFIA BBM Solar Subsidi Dijual ke Industri

Radar Nusantara, Jombang – Polres Jombang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus BBM Solar bersubsidi yang ditanganinya.

Info awal, Polres Jombang berapa waktu lalu mengamankan mobil truk tangki warna biru putih dengan nomor Polisi S 8336 AF, tertulis PT Sean Bumi Indo yang diduga memuat BBM solar bersubsidi.

Dari hasil pengembangan, info yang didapat media, Polres Jombang menemukan gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi dan menemukan barang bukti BBM solar bersubsidi didalam gudang tersebut.

Untuk mengetahui perkembangan kasus ini, media melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra S.T.K., S.I.K., M.Si.

Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Margono tidak menjawab konfirmasi media yang dilayangkan via pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (13/12) pukul 14.27 WIB.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H., yang menyorot kasus ini mengatakan pihak Kepolisian harus menangkap pemilik (penimbun) BBM solar bersubsidi itu.

“Dalam penanganan kasus BBM subsidi jenis solar yang dijual ke Industri, tambang atau pabrik, Polisi harus segera tangkap pemilik (penimbun) BBM subsidi jenis solar tersebut,” ujar Didi Sungkono saat dimintai pendapatnya oleh media. Jumat (13/12) siang.

“Kalau tidak segera ditangkap atau dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) akan timbul berbagai pertanyaan dari masyarakat,” tegas Didi Sungkono.

Menurut Didi Sungkono, definisi penimbunan itu adalah menyimpan BBM dengan cara yang tidak patut atau ilegal, yaitu tidak sesuai dengan aturan hukum berlaku.

“Jelas diatur dalam pasal 53 huruf C Undang – Undang MIGAS bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, hukuman pidana penjara 3 tahun, serta bisa juga ancaman pidana selama 6 tahun,” ujar Kandidat Doktor hukum ini.

Menurutnya, pelaku penimbunan harus ditahan, karena kasus ini masuk dalam kasus Lex specialis derogat generalis yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Apalagi ini dijual lagi ke Perusahaan, patut diduga ada Pat gulipat, kong – kalikong. Izin pengangkutan juga harus diperiksa kelengkapannya, semua diatur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS,” tegas Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini.

Didi Sungkono juga mengatakan bahwa penyidik Polres Jombang harusnya melakukan penyitaan gudang penimbunan, serta melakukan upaya Policeline, dan terbuka kepada para wartawan yang mengabarkan kebenaran kasus ini.

“Polisi harus segera memberikan penjelasan kepada wartawan sebagai fungsi kontrol, agar masyarakat juga tahu sampai sejauh mana upaya dan langkah – langkah Kepolisian, bukan malah diam, tidak memberikan statemen apapun saat dikonfirmasi wartawan,” tegas Didi Sungkono.

“Ini kan tidak dibenarkan secara Undang – Undang, Polri adalah alat negara sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Harus humanis, transparan dalam setiap ungkap kasus,” lanjut Didi Sungkono.

Terkait adanya mobil truk tangki yang diamankan, Didi Sungkono mengatakan pihak Polres Jombang harus menjelaskan ‘kedudukan’ hukum mobil tersebut.

“Mobil truk tangki ini disita atau bagaimana?. Ada mobil – mobil box diamankan, ‘kedudukan’ hukum nya ini bagaimana?. Harus jelas bukan asal mengamankan,” ujar Didi Sungkono

Didi Sungkono juga mengatakan bahwa pihak Polres Jombang harus menjelaskan ke masyarakat, kemana tujuan sopir mobil truk tangki yang berisi BBM solar bersubsidi tersebut.

“Ini mau dibawa kemana solar berton – ton ini, atas perintah siapa, beli dimana, siapa yang keluarkan DO (Delivery Order) dan manifes nya. Ini yang harus disampaikan ke masyarakat secara transparan,” ujar Didi Sungkono yang juga sebagai dosen di beberapa universitas di Jawa Timur ini.

Didi Sungkono dalam kesempatan itu, sekali lagi menegaskan perkataannya, bahwa Polri sebagai pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian harus transparan.

“Ini untuk Polri sendiri, memperbaiki citra Polri yang akhir – akhir ini terpuruk, terjun bebas. Polisi harus jujur apa adanya, transparan, sampaikan melalui media, wartawan ini sebagai kontrolnya masyarakat diatur juga secara jelas dalam.UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik,” katanya.

“Ini informasi terkait penanganan kasus wajib disampaikan kepada publik karena ini hak dari publik, termasuk perkembangan penangkapan solar bersubsidi yang dijual ke Industri oleh perusahaan,” ujarnya.

“Ini adalah ‘mafia’ harus diungkap tuntas. Bukan terkesan diam. Kasatreskrimnya, harus sampaikan ke publik, karena ini adalah kewajiban bagi polisi dan hak nya masyarakat,” pungkas Didi Sungkono pengamat Kepolisian asal Surabaya yang terkenal tegas menyampaikan pandangannya. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
68 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
44 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Aulia Lia
48 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
50 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
22 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
40 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 55 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 36 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 35 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 54 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 33 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 41 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
55 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
32 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
85 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
28 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
52 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
41 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved