Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Didi Sungkono: Hukum Berat Pelaku Yang Suruh Remaja SMA Sujud dan Menggonggong

Radar Nusantara, Surabaya – Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H.,M.H., dengan tegas apa yang dilakukan Ivan Sugianto, walimurid yang bersikap arogan terhadap anak remaja, sangat tidak dibenarkan oleh hukum.

“Ini namanya ‘persekusi’ dan persekusi itu bertentangan dengan nilai-nilai adab serta Pancasila,” ujar Didi Sungkono, Kamis (14/11), mengomentari kejadian Ivan Sugianto menyuruh anak SMA minta maaf dan menggonggong seperti anjing.

Didi Sungkono juga mengatakan, jelas dalam sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan perbuatan Ivan bertentangan dengan Pancasila sila kedua.

“Ini tidak beradab sama sekali, manusia itu bermoral, karena perwujudan dari Pancasila sebuah nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, yaitu saling menghormati antar sesama,” ujarnya.

“Sepertinya pelaku ini tidak berbudaya dan tidak bermoral, serta perlu dipertanyakan agamanya, karena kalau orang beragama tidak mungkin memperlakukan sesama nya seperti itu,” kata Didi Sungkono.

Didi Sungkono meminta Polisi harus bergerak cepat, karena sudah jelas alat buktinya, barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya.

“Kasihan itu korbannya masih anak remaja. Pelaku harus dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, segera periksa, saksi-saksi, tangkap pelaku dan preman-preman yang ikut datang intimidasi siswa,” ujar Didi Sungkono.

Didi menguatkan kejadian ini tidak bisa dibiarkan, segera bergerak cepat, suatu kemunduran kalau Polri tidak bergerak secara cepat.

“Ini bukan gesekan anak, tapi orangtua yang melakukan persekusi terhadap anak,” ujar Didi Sungkono.

Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan, “Memang benar ada asas ultimum remedium itu dalam hukum pidana namanya asas, yaitu sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum, asas ini berlaku dalam berbagai bidang.”

“Kalau sudah ada perdamaian tentunya asas tersebut bisa diterapkan, tapi ini perkara sudah menjadi issue nasional, Polri harus bergerak secara cepat, tepat dan transparan,UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak bukan delik aduan, jerat dengan Pasal 80 ,ancaman maksimal 5 Tahun Penjara biar ada efek jera bagi para pelaku persekusi terhadap anak,” urai Didi Sungkono.

“KUHAP jangan diartikan (Kasih uang habis Perkara) atau KUHAP diartikan (Kurang Uang Harus Penjara). Negara ini adalah negara hukum, bukan negara barbar, tidak ada yang ‘kebal’ hukum atau mendapat keistimewaan Dimata hukum, siapapun dia ,baik dia pengusaha, penguasa atau rakyat jelata, semua sama,” ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini yang juga berprofesi sebagai Dosen ilmu Hukum.

Persekusi bukanlah delik aduan, walaupun sudah ada asas perdamaian, Polri sebagai aparat penegak hukum bisa memproses pelaku.

“Tidak memanusiakan manusia, mana ada manusia diperintahkan sujud dan bergaya ‘bak’ binatang serta disuruh menggonggong,” geram Didi Sungkono

Didi Sungkono dengan tegas mengatakan kalau Polisi tidak segera tangkap pelaku dan tetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan, akan menjadi preseden buruk bagi Kepolisian kedepannya.

“PRESISI, PROMOTER, hanya akan dinilai masyarakat sebagai lips service saja. Pemanis bibir, bagaikan angin, ada terasa, tapi tidak bisa di lihat,” tegas Didi Sungkono dosen di beberapa universitas ini.

“Polri harus bergerak, masyarakat menunggu secara Profesional dan proporsional dalam menindaklanjuti perkara yang menjadi viral secara nasional,” lanjut calon Doktor hukum ini.

Sementara itu, dari informasi terbaru, Ivan Sugianto pada (Kamis, 14/11) sore telah diamankan atau ditangkap oleh pihak Kepolisian di bandara international Juanda 1 Suabaya.

Dan kini sang jagoan, pelaku persekusi terhadap anak remaja digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas penangkapan pelaku Persekusi terhadap anak yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polrestabes Surabaya menurut Didi Sungkono sudah sangat tepat.

“Jelas dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak walaupun sudah ada asas perdamaia, tidak menggugurkan pidananya karena dampak dari persekusi yang dilakukan oleh pelaku ini akan berakibat tekanan psikis terhadap anak,” ujar Didi Sungkono yang terkenal tegas ini.

“Kita apresiasi Polri karena salah satu fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Didi Sungkono.

“Semoga dengan tertangkapnya pelaku, akan membuat efek jera dan bertobat, tidak bertambah arogan untuk kedepannya,” pungkas Didi Sungkono.

Perlu diketahui, peristiwa ini terjadi bermula dari saling ejek antara Siswa SMA Gloria dengan sekolah Cita Hati pada pertandingan Basket.

Siswa SMA Cita Hati yang diejek merupakan anak dari Ivan Sugianto. Mengetahui anaknya diejek, Ivan langsung ngamuk di SMA Gloria.

Tanpa mampu dilerai oleh siapapun, ia terus mengamuk dan bersikap arogan seakan kebal hukum. Disaat itulah anak SMA Gloria 2 diintimidasi oleh Ivan disuruh bersujud minta maaf dan disuruh menggonggong seperti anjing.

Walaupun ada perdamaian antara kedua belah pihak, tapi pihak sekolah SMA Gloria 2 Surabaya meminta proses hukum berlanjut karena tindakan terduga pelaku sudah di luar nalar manusia. @redho


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
94 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
83 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
79 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
89 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
87 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 87 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 58 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 90 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 91 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
87 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
61 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
129 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved