Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Didi Sungkona Apresiasi Uit PPA Polres Kab.Malang Tahan Pelaku Pemerkosaan

“Saya yakin awalnya Kasatreskrim tidak dilaporkan secara utuh oleh Aiptu Leha (Bintara senior) yang awalnya melakukan penanganan. Karena Kasatreskrim Polres Kab.Malang dikenal santun, tegas dan pro aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Terbukti setelah dimedia massakan, surat panggilan SP2HP langsung ditanda tangani oleh Kasatreskrim,โ€ ujarnya.

Didi mengatakan memang banyak keluhan atas pelayanan Unit PPA Polres Kabupaten Malang, Bintara senior yang bernama Leha (aiptu) sangat susah diajak koordinasi oleh masyarakat.

“Kalau sekarang ini pelapor sudah merasa terlayani dengan baik, ini kan anak dibawah umur, rasa trauma pasti ada, ini kok tidak peka sebagai Bintara senior di unit PPA. Kinerja seperti ini harus dievaluasi oleh Kapolres Kabupaten Malang,” terang Didi.

“Citra dan marwah Polri dipertaruhkan atas tidak profesionalnya penanganan ini. Dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 184 tentang alat bukti sudah terpenuhi unsur, ada laporan Polisi, ada keterangan korban dan saksi serta ada bukti Visum et repertum, lantas apa lagi,” ujar Didi.

“Tidak usahlah membodohi masyarakat, slogan-slogan Presisi hanya pemanis bibir saja,” ucap pengamat Kepolisian ini.

“Apa yang dilakukan penyidik tersebut sudah sesuai Prosedur KUHAP, ini Pelaku dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Nanti dalam persidangan Pengadilan akan terapkan UU No 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan anak, karena anak ini korban, remaja Putri dicekoki miras dan dilakukan rudapaksa (pemerkosaan),” tegas Didi.

BACA JUGA : Kejati Jatim Eksekusi 2 Oknum Polisi Terpidana Kasus Kanjuruhan

“Kedepan ini adalah kritik yang konstruktif, selalu pro aktif, tindakan abai atas laporan masyarakat akan berakibat tidak baik bagi institusi Kepolisian. Apalagi kalau masyarakat berkali kali menanyakan perkembangan laporan tidak digubris (diabaikan), itu namanya tidak profesional,” tegas Didi.

“Sudah jelas dalam aturan hukum Undang Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Keamanan dalam negeri adalah Polri. Kewenangan Polri ni sangat luas, disamping mengayomi, melindungi, melayani masyarakat Polri juga melakukan upaya penegakkan hukum. Dan diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara Pidana),” urai Didi.

Polri bisa melakukan upaya paksa sebagaimana diperintah oleh undang undang. “Apa itu upaya paksa ?. Penyidik bisa melakukan penangkapan, penahanan dengan kewenangannya seperti sekarang ini. Gelar, tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan upaya penahanan,โ€ ujarnya.

Sebelumnya, perempuan bernama Rina (ibu korban pemerkosaan) asal Kec. Tumpang, Kab Malang, Jawa Timur yang melapor ke PPA Satreskrim Polres Kab. Malang, mengatakan mendapat surat SP2HP.

Lanjut Baca Ke Halaman 3


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
58 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
32 V | 30/06/2026
Aulia Lia
45 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
41 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
33 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 39 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 42 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 28 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 31 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
39 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
24 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
49 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
32 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
32 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved