Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dianggap Ada Kejanggalan Dalam Putusan, Hakim Sudar Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Dan hal itu juga cenderung mengesampingkan rasa keadilan dalam memeriksa perkara a quo sehingga melanggar kode etik hakim dan dapat berakibat menjadi suatu kekhilafan dalam putusan majelis hakim yang akan menjadi yurisprudensi dalam perkara yang lain.

Setidaknya dari tiga dasar dan pertimbangan tersebut, Fifie selaku Penggugat memohon kepada Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kekhilafan majelis hakim.

Perlu diketahui, putusan NO dalam perkara gugatan wanprestasi ini berawal dari perjanjian kerjasama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang dulu bernama The Pianoza.

Restoran itu berada di sebuah bangunan megah 2 lantai di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya yang dibangun oleh CV Kraton Resto selaku Investor dengan masa sewa selama 30 tahun kepada Kodam V/Brawijaya atas tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai oleh Kodam V/Brawijaya.

Kemudian CV Kraton Resto atau Penggugat yang diwakili Tergugat II bekerjasama dengan Tergugat I (Ellen Sulistyo) untuk mengembangkan usaha resto tersebut, dengan nama brand baru Sangria by Pianoza.

Dalam perjanjian kerjasama pengelolaan tersebut, di tuangkan dalam akte perjanjian nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 ditandatangani oleh CV.Kraton Resto dan Ellen Sulistyo didepan Notaris Ferry Gunawan.

BACA JUGA : Diduga Kongkalikong Putusan Perkara Perdata, Majelis Hakim Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA

Dalam perkembangan pengelolaan restoran, Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak menepati beberapa isi perjanjian, sehingga Fifie selaku direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo ke PN Surabaya.

Isi perjanjian yang dianggap tidak ditepati oleh Ellen antara lain, tidak ada laporan beberapa bulan omset restauran, tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke dua, adanya gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan.

Ada juga profit sharing minimal sebesar Rp.60 juta /bulan hanya beberapa kali dibayarkan, tidak adanya pertanggungjawaban keuangan, dan beberapa pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ellen.

CV.Kraton Resto menganggap perbuatan Ellen yang paling parah adalah tidak membayar PNBP yang mambuat pihak Kodam V/Brawijaya menutup atau menyegel bangunan yang difungsikan sebagai restoran Sangria by Pianoza.

Lanjut Baca Ke Halaman 4


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
61 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
35 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
32 V | 30/06/2026
Aulia Lia
45 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
42 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
18 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
33 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 48 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 26 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 25 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 43 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 29 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 39 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
48 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
24 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
79 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
24 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
49 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
32 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
32 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved