Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Dewan Pers tidak berhak Mengatur Ngatur Wartawan dan Verifikasi Wartawan atau Media

Radar Nusantara, Tidore – Dalam sorotan publik yang semakin hangat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers terhadap media KPK Sigap. Pengaduan itu mengklaim bahwa pemberitaan KPK Sigap diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik serta menyebarkan informasi yang tidak valid dan fitnah terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan beserta beberapa kepala desa.

Menanggapi tuduhan tersebut, wartawan senior Zulkifli Makatita dari Faduli News ketika ditemui media 3 Maret 2025 angkat bicara.

Secara tegas. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan KPK Sigap telah memenuhi standar investigasi jurnalistik dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Menurut Zulkifli, pengaduan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis pers.

โ€œsaya melihat ada kekeliruan pemahaman terkait kewenangan Dewan pers. tidak ada satupun pasal dalam undang-undang pers yang memberikan wewenang kepada Dewan pers untuk melakukan verifikasi atau menjatuhkan sanksi kepada media atau wartawan,โ€ ujar Zulkifli.

Siapa dan Apa yang Terjadi:
Pengaduan diajukan oleh DPMD Tidore karena menilai bahwa pemberitaan KPK Sigap tidak berbasis fakta yang valid dan hanya bersifat asumsi. DPMD mendesak agar Dewan Pers segera memberikan sanksi tegas, namun hingga kini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan.

Mengapa Hal Ini Penting:
Zulkifli Makatita menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas utama Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan Pers, bukan mengatur atau mengawasi media. Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur dalam undang-undang tersebut untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan.

Di Mana dan Bagaimana:
Isu ini bermula di Tidore, namun berdampak pada prinsip kebebasan pers nasional. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Dewan Pers, sehingga status KPK Sigap masih belum pasti apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak. Zulkifli menekankan bahwa jika ada keberatan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa pers melalui pengadilan, bukan melalui intervensi administratif oleh Dewan Pers.

Dalil Hukum yang Mendasari:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa tugas Dewan Pers adalah โ€œmelindungi kemerdekaan persโ€, tanpa kewenangan untuk melakukan verifikasi atau pengawasan.

Pasal 15 ayat (3) menegaskan bahwa Dewan Pers bukan bagian dari eksekutif, legislatif, atau yudikatif, sehingga tidak berwenang menjatuhkan sanksi hukum.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, tanpa syarat verifikasi oleh Dewan Pers.

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021:

Menetapkan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas media atau wartawan, sehingga setiap jurnalis memiliki kebebasan menjalankan profesinya sesuai UU Pers.

  1. Prinsip Kemerdekaan Pers dalam UUD 1945:

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, yang menjadi dasar kebebasan pers di Indonesia.

Kesimpulan:
Zulkifli Makatita menegaskan bahwa pengaduan DPMD terhadap KPK Sigap ke Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dewan Pers tidak diberi wewenang untuk memverifikasi atau menjatuhkan sanksi kepada media, melainkan hanya bertugas melindungi kemerdekaan pers. Oleh karena itu, apabila ada keberatan atas pemberitaan, hak jawab dan hak koreksi harus digunakan, dan jika masih tidak memuaskan, penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui pengadilan.

“Masyarakat harus memahami bahwa media adalah pilar demokrasi yang harus dijaga kebebasannya. Menggunakan Dewan Pers sebagai alat untuk menekan pers hanyalah bentuk pembungkaman yang tidak berdasar hukum,” pungkas Zulkifli.

Redaksi Faduli News dan KPK Sigap tetap berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik profesional.

berita ini disusun, untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai isu, dasar hukum, dan pandangan kritis Zulkifli Makatita mengenai keterbatasan kewenangan Dewan Pers dalam verifikasi serta pengawasan media.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
79 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
52 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Aulia Lia
62 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
78 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
35 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
55 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 67 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 48 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 44 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 70 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 45 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 65 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
67 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
43 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
103 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
50 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
69 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 V | 30/06/2026
Radar Terkini

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
53 Views
30 Jun 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved