Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok
Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok

Dampak Hukum Terhadap Bekas Tanah KINAG Terkait Kasus Sengketa Tanah Program Redistribusi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok

1
1 minute, 43 seconds Read

Radar Nusantara, Jakarta — Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani dalam rangka pelaksanaan program landreform dengan cara meredistribusikannya merupakan suatu kebijaksanaan pemerintah dalam memeratakan kepemilikan tanah kepada warga Negara Indonesia.

Pemberian hak-hak atas tanah kepada para petani melalui redistribusi ini dilakukan oleh menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) sebagai dasar bukti pemberian tanah-tanah tersebut dan bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang diterima oleh para petani.

Adv. Arthur vNoija, S.H., memaparkan tanah-tanah yang diberikan berdasarkan SK- Kinag ini dikenal sebagai tanah-tanah Kinag, yang dalam pengertiannya adalah tanah-tanah yang diperoleh para petani melalui surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria atas tanah-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform, dan pelaksanaan pemberian ini dilakukan dengan meredistribusikan tanah-tanah.

BACA JUGA : DIreksi Dan Komisaris Dapat Dimintai Tanggungjawab Secara Pribadi Atas Kerugian Perusahaan Apabila Terbukti Lalai Menjalankan Tugasnya

“Bagi para petani yang telah memperoleh hak atas tanah dengan SK-Kinag, harus melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat untuk menerima tanah-tanah Sk-Kinag ini.” tegas Adv.Arthur Noija,S.H., saat di wawancara awak media pada Selasa, (28/11/2023) di Kantor PKP-POMAD Jl.Jamrud No.14 Kenari -Senen-Jakarta Pusat.

“Bagi para petani yang tidak melaksanakan ketentuan dan syarat dari tanah-tanah Sk-Kinag ini sesuai ketentuan yang telah diatur bagi penerima SK-Kinag, maka SK-Kinag ini dibatalkan dan tanah dapat dimiliki oleh orang lain dengan cara mengajukan permohonan hak atas tanah kepada instansi yang berwenang sehingga terdapat hak-hak pihak lain dengan timbul bukti sertipikat hak atas tanah di atas tanah petani yang diberikan berdasarkan SK-Kinag ini.”ujar Adv.Arthur Noija, S.H.

“Diwilayah Kota Depok atau daerah Kecamatan Sawangan dalam hal ini kelurahan Bedahan masih banyak para pemegang SK-Kinag yang tidak terdaftar dan tercatat dikantor pertanahan, sehingga data mengenai kepemilikan tanah-tanah tersebut tidak diketahui.”imbuhnya.

BACA JUGA : Apakah Harta Debitur Yang Telah Meninggal Dunia Dapat Diajukan Permohonan Pailit?

“Penertiban yang lebih serius harus dilakukan oleh kantor pertanahan terhadap tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani berdasarkan Sk-Kinag ini agar tidak tumpang tindih dalam bukti kepemilikan suatu objek tanah.” pungkas Adv.Arthur Noija, S.H .

Radar Terpopuler

Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends
Mahasiswa Stikosa AWS Sukses Gelar Turnamen...
Radar Nusantara, Surabaya – Mahasiswa Stikosa AWS sukses...
Read more
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan...
Radar Nusantara, Jakarta, (13/1). Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional...
Read more
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal 
Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Sebanyak 22 Pekerja Migran...
Read more
Antisipasi Penyalahgunaan Alat Komunikasi, Propam Polresta Sidoarjo Periksa HP Anggota
Antisipasi Penyalahgunaan Alat Komunikasi, Propam Polresta...
Radar Nusantara, Sidoarjo - Propam Polresta Sidoarjo melakukan...
Read more
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas
Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji dalam...
Radar Nusantara, Jakarta, Senin (13/1/2025) – Lingkar Mahasiswa...
Read more
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring Bantah Terlibat Keributan di Terbul
Ketua IPK Pancur Batu Diaman Sembiring...
Radar Nusantara, Pancur Batu - Diamanta Sembiring, Ketua...
Read more
Camat Muara Wahau Pimpin Apel Pagi,Stap dan Pegawai Kecamatan Sangat Santun Dalam Melayani Masyarakat
Camat Muara Wahau Pimpin Apel Pagi,Stap...
Radar Nusantara, Kalimantan Timur - Camat Muara Wahau...
Read more
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal Ke-62
Danlantamal V Hadiri Tasyakuran HUT Kowal...
Radar Nusantara. SURABAYA- Komandan Pangkalan Utama TNI AL...
Read more
Ridwan Onchy

Ridwan Onchy

NO ID : 003-01-01-2020 Berlaku S/D 01-01-2028 Media : Radar Nusantara Web : https://radarnusantara.my.id

Berita Lainnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *