Profile
Berita
Berita
Business
Business
Kriminal
Kriminal
Olahraga
Olahraga
Opini
Opini
Politik
Politik
Radar Daerah
Radar Daerah
Radar Edukasi
Radar Edukasi
Radar Ekonomi
Radar Ekonomi
Radar IKN
Radar IKN
Radar Internasional
Radar Internasional
Radar Nasional
Radar Nasional
Radar News dan Iklan
Radar News dan Iklan
Radar Nusantara
Radar Nusantara
Radar Olahraga
Radar Olahraga
Radar Politik
Radar Politik
Radar Sejarah
Radar Sejarah
Radar Terkini
Radar Terkini
Radar Tni Dan Polri
Radar Tni Dan Polri
Trending
Trending

Buntut Salah Gugat, PT CMNP Terancam Bayar Biaya Perkara dalam Kasus Lawan PT MNC Group

Radar Nusantara, Jakarta – Penuntasan perkara dan kelembagaan peradilan. Seiring dengan pemantauan persidangan, pemantauan pengadilan adalah cara mendidik aktivis dan warga untuk memahami sistem persidangan dan membangun kepercayaan pada institusi pengadilan melalui interaksi langsung dengan aktor-aktor di pengadilan seperti hakim, Pejabat pengadilan, Pengacara, Media dan Warga lainnya.

Interaksi langsung ini penting, karena persepsi warga pada pengadilan dibangun dari berita-berita yang disiarkan media massa seperti Televisi, Koran, Majalah dan Media internet. kata Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar dalam keterangannya pada Sabtu, (20/12/2025).

“Melalui kegiatan pemantauan oleh GEMAH ini dapat menjadi saksi untuk membangun percakapan baru berkenaan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

“Pada banyak penelitian, warga yang berinteraksi dengan pengadilan memiliki persepsi yang lebih baik dibandingkan warga yang tak pernah berhubungan dengan pengadilan,” tegas Badrun.

Berikut hasil Pemantauan sidang Peradilan antara PT CMNP vs PT MNC Group oleh Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH).

Hasilnya berupa Gugatan Error In Persona, dimana gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkualifikasi sebagai gugatan “ERROR IN PERSONA” karena telah salah dalam menetapkan Tergugat PT MNC Group sebagai pihak yang digugat (GemisAanhoeda Nigheid) sehingga sudah sepatutnya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dengan dasar dan pertimbangan Sebagai Berikut:

“Secara De Facto, PT CMNP sebagai Penggugat mengajukan gugatan yang ditujukan kepada PT MNC Group dahulu (PT Bhakti Investama) yang bukan bagian yang harus digugat,” tegas Badrun.

Oleh karena itu, dengan menyandarkan kepada beberapa pasal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
tersebut, dapat diketahui bahwa subjek hukum yang mempunyai Hak dan kapasitas hukum (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat dalam perkara a-quo yaitu PT Unibank sebagai penjual NCD kepada pihak PT CMNP.

“Bahwa subjek hukum yang mempunyai Hak dan kapasitas
hukum (Legitima Persona Standi in Judicio) untuk digugat dalam
perkara a-quo juga dipertegas dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van Gewijsde), yakni putusan Peninjauan Kembali nomor 376 PK/Pdt/2008,” terang Badrun.

Dengan demikian, Gugatan PT CMNP sebagai Pembeli NCD pada Unibank kepada pihak PT MNC Group yang bertindak Perantara atau Arranger dalam transaksi Jual-Beli NCD tersebut merupakan Gugatan Tidak Jelas dan Kabur (OBSCUUR LIBEL).
Tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.

“Karena Itu Gerakan Mahasiswa Hukum menyimpulkan sebagai berikut Menimbang, Bahwa oleh karena eksepsi Tergugat ( PT MNC) Tentang gugatan Penggugat (PT CMNP) cacat formil dikabulkan, Maka pokok perkara dalam gugatan ini tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 142 Rbg dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;

Dalam Eksepsi:

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat Tentang gugatan Penggugat cacat formil;

Dalam Pokok Perkara:

  • Menyatakan gugatan Penggugat yaitu PT CMNP tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
    Verklaard);
  • Menghukum Penggugat PT CMNP untuk membayar biaya perkara. Demikian Hasil investigasi dan visum perkara gugatan ini.

Demikian Hasil examinasi gugatan PT CMNP kepada PT MNC Group yang dilakukan oleh GEMAH.

“Examinasi ini memutuskan ada Error in Persona, Gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) Karena cacat formil, yang berarti pengadilan tidak mengadili pokok perkaranya, melainkan hanya menyatakan bahwa ada kesalahan pihak yang digugat (Salah orang, Kurang pihak, atau Penggugat tidak punya Hak gugat), sehingga putusannya berbunyi “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima”, pungkas Badrun Atnangar.

Jurnalis : Edo


Eksplorasi konten lain dari Radar Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

๐Ÿ  Berita Terbaru Lainnya
Radar News dan Iklan

Wamendagri Bima: Kolaborasi Desa dan Kampus Perkuat Kapasitas Kepala Desa

Ridwan Onchy
4321800 Views
30 Jun 2026

Ketum TP Posyandu Apresiasi Langkah Belu Mulai Registrasi Posyandu 6 SPM

Gilang Ramadan
95 Views
28 Jun 2026
Radar Daerah
Radar Nusantara
84 V | 03/07/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Aulia Lia
81 V | 30/06/2026
Radar Nusantara
89 V | 30/06/2026
Derian Sapawi
49 V | 30/06/2026
Gilang Ramadan
87 V | 30/06/2026
Radar Nasional
Radar Internasional

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Penuh atas Kedaulatan Maroko di Sahara

Robi Mabruloh โ€ข 87 Views
30 Jun 2026

Kawal Ratifikasi dan Implementasi IEU-CEPA, APINDO Dorong Joint Task Force

Ridwan Onchy โ€ข 71 Views
23 Jun 2026

James Bond Baru Masih Dirahasiakan, Amazon MGM Janji Pilih Aktor Dengan Hati-hati

Kamal Saputra Prabowo KSP โ€ข 59 Views
23 Jun 2026

Uni Eropa Hapus Baterai Tanam: Semua Smartphone 2027 Wajib User-Replaceable

Ridwan Onchy โ€ข 104 Views
21 Jun 2026

Bertemu Queen Mรกxima di Belanda, APINDO Dorong Kesehatan Finansial Pekerja

Ridwan Onchy โ€ข 78 Views
17 Jun 2026
Olahraga
Radar Ekonomi

Tutup Sarasehan KSTI 2026, Prabowo Dorong Riset dan Inovasi Jawab Tantangan Bangsa

Ridwan Onchy โ€ข 91 Views
28 Jun 2026
Politik
Robi Mabruloh
87 V | 30/06/2026
Harun Arrasid
62 V | 28/06/2026
Kamal Saputra Prabowo KSP
117 V | 20/06/2026
Ridwan Onchy
3800987 V | 17/06/2026
Ridwan Onchy
83 V | 21/05/2026
Robi Mabruloh
84 V | 19/05/2026
Radar TNI & Polri

Korem 132/Tadulako dan Warga Gotong Royong Bersihkan Gedung Juang Palu

Kamal Saputra Prabowo KSP
75 V | 30/06/2026
Radar Terkini

The Grip of the Wood and the Silence of the Stone

Dede Permana
129 Views
12 Okt 2026
© 2026 Copyright ยฉ 2026 Kma dan Radar Nusantara. PT Sanjaya Persada Pratama. All rights reserved